Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendes Proyeksikan Rp36 Triliun Dana Desa untuk PKTD

Abdul Halim Iskandar memproyeksikan pemanfaatan dana desa sekitar Rp36 triliun untuk program Padat Karya Tunai Desa (PKTD).

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kemendes Proyeksikan Rp36 Triliun Dana Desa untuk PKTD
Humas Kemendes PDTT
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar saat memberikan arahan pada pelepasan Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) IAIN Tulung Agung secara virtual, di Jakarta, Senin (20/7/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar memproyeksikan pemanfaatan dana desa sekitar Rp36 triliun untuk program Padat Karya Tunai Desa (PKTD).

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Desa PDTT nomor 15 tahun 2020 yang ditandangani pada 27 Juli 2020.

"Dengan PKTD ini, kita harapkan dan tekankan pada bulan Agustus-September, ini full digunakan PKTD," kata Abdul Halim dalam konferensi pers virtual, Selasa (4/8/2020).

Program PKTD, diyakini Gus Menteri, akan menyerap tenaga kerja sebanyak 5.202.278 orang.

Dengan begitu, Gus Menteri optimistis angka pengangguran terbuka i desa terselesaikan.

Baca: Wujudkan Desa Aman Covid-19, Kemendes Buka Opsi Gelontorkan Rp1-2 Triliun Dana Desa untuk Masker

"Rilis BPS pada Maret 2020, pengangguran terbuka hingga Februari 2020 di desa itu 2.183.837 (orang). Nah, kalau Agustus-September dana desa digunakan full PKTD dan sebagian kecil untuk desa aman Covid-19, ini akan memperkerjakan 5,2 juta. Itu berarti 200 persen lebih tenaga kerja yang tercover," katanya.

Lebih lanjut, Gus Menteri mengatakan progran PKTD pengelolaannnya bisa dilakukan melalui BUMDES debgan pendekatan usaha ekonomi produktif.

Berita Rekomendasi

"Misalnya menanami lahan kosong desa dengan tanaman pangan. Itu usaha ekonomi produktif dan ditangani oleh BUMDES, membersihkan tempat wisata, tempat kuliner, pasar desa, gudang desa, kandang ternak desa, perdagangan, logistik pangan, bagi hasil perikanan dan peternakan, ini bisa menggunakan program PKTD," katanya.

Adapun kriteria keterlibatan warga desa dalam program PKTD, Gus Menteri menyebut, yakni pengangguran, keluarga miskin, dan warga marjinal lainnya.

Mereka akan bekerja selama lima hari dalam program PKTD dengan asumsi waktu kerja selama 7 jam per harinya.

"Proporsi upah minimal 50 persen sekurang-kurangnya dari biaya kegiatan. Berarti dari Rp36 triliun itu nanti biaya upahnya sekitar Rp18-19 triliun, itu akan mengcover 5,2 juta tenaga kerja," lanjutnya.

"Upaya dibayarkan setiap hari, supaya meningkatkan daya beli masyarakat. Jangan lupa, di dalam pelaksanaan PKTD harus menerapkan adaptasi kebiasan baru: pakai masker, cuci tangan, dan jaga jarak," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas