Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Terbitkan Inpres Atur Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Terkait Covid-19

Kepala daerah baik itu gubernur, bupati, walikota diminta membuat aturan yang mewajibkan warganya mematuhi protokol kesehatan

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Jokowi Terbitkan Inpres Atur Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Terkait Covid-19
Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19). 

Dalam instruksi presiden tersebut, kepala daerah baik itu gubernur, bupati, walikota diminta membuat aturan yang mewajibkan warganya mematuhi protokol kesehatan yang terdiri dari perlindungan kesehatan individu dan perlindungan kesehatan masyarakat.

Baca: Polisi Akan Panggil Anji & Hadi Pranoto Pekan Ini Terkait Dugaan Penyebaran Hoaks Obat Covid-19

Perlindungan kesehatan individu meliputi:

(1) menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan  orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya;

(2) membersihkan tangan secara teratur;

(3) pembatasan interaksi fisik (physical distancing), dan

Berita Rekomendasi

(4) meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS);

Sementara itu  perlindungan kesehatan masyarakat meliputi:

(1) sosialisasi, edukasi, dan penggunaan

berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19);

(2) penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer);

(3) upaya penapisan dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas;

(4) upaya pengaturan jaga jarak;

(5) pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala;

(6) penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); dan

(7) fasilitasi dalam deteksi dini dan penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19 ).

 "Kewajiban mematuhi protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana dimaksud pada angka (1) dikenakan kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dari fasilitas umum," bunyi bagian ke dua angka 2 Inpres tersebut.

Adapun fasilitas umum yang mewajibkan penerapan protokol kesehatan tersebut yakni; 

Perkantoran/tempat kerja, usaha, dan industri; sekolah /institusi pendidikan lainnya; tempat ibadah; stasiun, terminal, pelabuhan, dan bandar udara;  transportasi umum; kendaraan pribadi; toko, pasar modern, dan pasar tradisional; apotek dan toko obat;
warung makan, rumah makan, cafe, dan restoran; pedagang kaki lima/lapak jajanan; perhotelan/penginapan lain yang sejenis; tempat pariwisata; fasilitas pelayanan kesehatan; area publik, tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa; dan
tempat dan fasilitas umum dalam protokol kesehatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aturan tersebut nantinya harus memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19).

Baca: Indonesia Masuk 5 Besar Penambahan Angka Kematian Terbanyak Akibat Covid-19 per 5 Agustus 2020 Sore

Baik itu  yang dilakukan oleh perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Sanksi yang diberikan berupa teguran lisan atau teguran tertulis; kerja sosial; denda administratif; atau penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas