Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPAI Minta Pemerintah Benahi Pelaksanaan Sistem Zonasi

KPAI mendesak Pemerintah mengevaluasi pelaksanaan sistem zonasi agar tujuan pelaksanaannya tercapai dan tidak menjadi polemik tahunan

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPAI Minta Pemerintah Benahi Pelaksanaan Sistem Zonasi
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
KARANGAN BUNGA - Sederet karangan bunga berjejer di depan Gedung Balaikota DKI Jakarta, menjadi pusat perhatian para pejalan kaki yang melintas di Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (6/7/2020). Karangan bunga tanda protes dari orang tua murid yang anaknya tidak lolos seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) ini salah satunya berisi tuntulan agar PPDB 2020 diulang. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah untuk membenahi pelaksanaan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Komisioner KPAI bidang Pendidikan Retno Listyarti menilai pembenahan perlu dilakukan agar tidak terjadi polemik dalam pelaksanaannya.

"KPAI mendesak Pemerintah mengevaluasi pelaksanaan sistem zonasi agar tujuan pelaksanaannya tercapai dan tidak menjadi polemik tahunan," ujar Retno dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Rabu (5/8/2020).

Baca: KPAI Minta Pemerintah Lakukan Pemerataan Kualitas Sekolah untuk Sistem Zonasi

Menurut Retno, sejauh ini tujuan penerapan zonasi sangat baik untuk pemerataan akses pendidikan.

Namun menurutnya, pelaksanaan zonasi perlu dievaluasi agar tidak terjadi polemik.

Dirinya menilai sistem zonasi PPDB jika diterapkan secara konsisten dapat berdampak baik untuk menciptakan keadilan akses pendidikan.

"Selain mendekatkan lingkungan sekolah dengan lingkungan keluarga peserta didik, sistem ini dapat menghapuskan paradigma unggulan yang selama bertahun-tahun menciptakan kesenjangan layanan pendidikan," kata Retno.

Berita Rekomendasi

Selain itu, KPAI meminta evaluasi juga harus dilakukan pada daerah-daerah yang tidak menerapkan juknis PPDB sesuai ketentuan dalam Permendikbud 44/2019.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas