Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gelar Penindakan Sejak Maret, Kasatpol PP DKI Bersyukur Anggotanya Tak Ada yang Terpapar Covid-19

Satpol PP DKI Jakarta telah melakukan penindakan pelanggaran protokol kesehatan sejak bulan Maret 2020 hingga hari ini.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Gelar Penindakan Sejak Maret, Kasatpol PP DKI Bersyukur Anggotanya Tak Ada yang Terpapar Covid-19
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (7/8/2020). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengaku bersyukur selama kegiatan penindakan pelanggaran protokol kesehatan di tengah masyarakat, tak ada satupun pihaknya yang dilaporkan terpapar Covid-19.

Diketahui Satpol PP telah melakukan penindakan pelanggaran protokol kesehatan sejak bulan Maret 2020 hingga hari ini.

"Lebih dari itu saya mensyukuri selama kita melaksanakan tugas dari sejak Maret, alhamdulillah tidak ada seorang pun anggota Satpol PP yang terpapar dan harus dirawat di rumah sakit," ungkap Arifin ditemui usai Apel di halaman Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (7/8/2020).

Baca: Bertambah 658, Kini Total Kasus Positif Covid-19 di DKI Jakarta Berjumlah 24.521

"Syukur alhamdulillah kita semua diberikan perlindungan oleh tuhan yang maha kuasa," lanjutnya.

Ia pun mengingatkan kepada masyarakat untuk terus mendisiplinkan diri menjalankan protokol kesehatan di masa PSBB transisi.

Satpol PP kata dia akan terus menggelar operasi penindakan pelanggaran di tengah masyarakat guna memberikan pembelajaran sekaligus efek jera kepada mereka yang lalai.

Baca: Pandemi Covid-19 Ubah Paradigma Investor Tentang Strategi Membiakkan Modal

Berita Rekomendasi

Adapun hasil rekap sejak 5 Juni hingga 6 Agustus 2020 atau selama masa PSBB transisi, Satpol PP DKI telah mengenakan 537 sanksi teguran tertulis, 8.161 sanksi denda, 26 sanksi penyegelan, dan 62.498 sanksi kerja sosial.

Nilai denda yang masuk dari perorangan terkumpul Rp1.173.910.000, fasilitas umum Rp416.350.000, dan kegiatan sosial budaya Rp193.500.000.

Sehingga, total denda uang tunai yang akan disetorkan ke kas daerah berjumlah Rp1.783.760.000.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas