Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Zona Kuning Boleh Gelar Belajar Tatap Muka, Mendikbud: Harus Disepakati bersama Orangtua Siswa

Mendikbud Nadiem Makarim menyebut daerah zona kuning Covid-19 diperbolehkan melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di sekolah.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Zona Kuning Boleh Gelar Belajar Tatap Muka, Mendikbud: Harus Disepakati bersama Orangtua Siswa
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Siswa Sekolah Dasar Negeri 002 Ranai melakukan aktivitas belajar menggunakan masker di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Indonesia, Selasa (4/2/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Daerah zona kuning Covid-19 diperbolehkan melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di sekolah.

Hal ini disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dalam Pengumuman Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 yang ditayangkan langsung di kanal YouTube Kemendikbud RI, Jumat (7/8/2020).

Kebijakan ini nantinya akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah (pemda) di tingkat kabupaten/kota.

Meski demikian, Nadiem menyebut keputusan melaksanakan pembelajaran tatap muka harus disepakati bersama orangtua siswa.

"Selain zona hijau, satuan pendidikan di zona kuning dapat diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka dengan pertimbangan risiko kesehatan yang tidak berbeda jauh dengan zona hijau," ungkap Nadiem.

Baca: Kemensos Kembali Terima Titipan 1.000 Paket Bantuan Sembako

Nadiem menyebut keputusan pembelajaran tatap muka harus disepakati oleh seluruh pihak.

Setidaknya ada empat level persetujuan.

Berita Rekomendasi

Level pertama, sebuah daerah ditetapkan sebagai zona hijau atau kuning.

Kemudian, keputusan belajar tatap muka berada di tangan kepala daerah.

Jika kepala daerah sudah setuju maka berlanjut di tangan kepala satuan pendidikan.

Setelah itu, pelaksanaan pembelajaran tatap muka harus disetujui orangtua siswa.

Baca: Pasien Positif Corona Bertambah 2.473, Total Kasus Capai 121.226, Tingkat Kesembuhan 64%

Nadiem mengungkapkan, jika orang tua siswa tidak setuju, pembelajaran tatap muka tidak dilaksanakan.

"Harus dengan persetujuan semua," ujarnya.

Nadiem menyebut, data zonasi per kabupaten/kota berdasarkan data satuan tugas nasional Covid-19.

Diketahui, 43 persen daerah di Indonesia berada di wilayah zona hijau dan kuning.

Sedangkan 57 persen berada di zona oranye dan merah.

"Untuk daerah yang berada di zona oranye dan merah tetap dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan," ungkap Nadiem.

Baca: Link Live Streaming TVRI Belajar dari Rumah Sabtu, 8 Agustus 2020, Ada Dokumenter Chasing Coral

163 Daerah Zona Kuning

Sementara itu Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo, menyebut terdapat 163 daerah dalam zona oranye.

"Ada 163 zona kuning yang kiranya nanti bisa dimulai kegiatan belajar tatap muka," ungkap Doni.

Menurut Doni, tidak bisa menyamaratakan kebijakan di Indonesia.

"Kita melihat Indonesia tidak bisa pada satu sisi, karena Indonesia memiliki rentang luas yang sangat luas dari Sabang sampai Merauke," ujar Doni.

"Ternyata setelah memasuki bulan kelima, maka kita melihat tidak semua wilayah nasional memiliki risiko yang sama," imbuhnya.

Artinya, ada daerah yang risikonya tinggi, sedang, dan tidak terdampak.

"Sampai sekarang 35 kabupaten/kota tidak terkonfirmasi," ungkap Doni.

Baca: Zona Risiko Tinggi Covid-19 Menurun Jadi 33 Kabupaten/Kota

Doni menegaskan, keputusan belajar tatap muka berada di tangan bupati atau wali kota.

"Daerah-daerah yang mencoba untuk pembelajaran tatap muka tidak mudah, karena ada orangtua yang tidak mengizinkan, walaupun sebagian orangtua murid berharap pembelajaran tatap muka dilaksanakan," ungkapnya.

"Dalam kondisi seperti sekarang ini, kita tidak perlu saling menyalahkan, karena setiap kebijakan pasti ada risikonya," imbuh Doni.

Update Kasus Covid-19

Sementara itu jumlah kasus Covid-19 atau virus corona di Indonesia masih terus bertambah.

Dikutip dari covid19.go.id, hingga Jumat (7/8/2020) pukul 12.00 WIB terdapat 2.473 kasus baru positif corona dalam 24 jam terakhir.

Sehingga kasus positif Covid-19 di Indonesia berjumlah 121.226 orang.

Pasien sembuh bertambah 1.912 orang, sehingga total kasus sembuh 77.557 orang atau 64 persen dari kasus terkonfirmasi.

Adapun kasus kematian bertambah 72, sehingga total kasus kematian 5.593 orang.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas