Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kantor Kemenkumham Ditutup Imbas Satu ASN Ditjen Imigrasi Positif Covid-19

seluruh pimpinan tinggi dan ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di seluruh area Gedung Kemenkumham diminta untuk sementara waktu bekerja dari rumah

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kantor Kemenkumham Ditutup Imbas Satu ASN Ditjen Imigrasi Positif Covid-19
Freepik
ilustrasi virus corona 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan ditutup sementara lantaran ada salah satu aparatur sipil negara (ASN) Ditjen Imigrasi positif virus Corona (Covid-19).

Informasi itu diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenkumham pada 11 Agustus 2020 dan ditandatangani oleh Sekjen Kemenkumham Bambang Rantam Sariwanto.

Kabag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Arvin Gumilang membenarkan beredarnya surat tersebut di kalangan internal.

Namun untuk penjelasan lebih lanjut, Arvin menyerahkannya ke Biro Humas Kemenkumham.

"Iya itu suratnya betul. Penjelasan lebih lanjut dari Biro Humas Kemenkumham," kata Arvin saat dikonfirmasi, Rabu (12/8/2020).

Berdasarkan surat yang didapat Tribunnews.com, tertulis bahwa seluruh pimpinan tinggi dan ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di seluruh area Gedung Kemenkumham diminta untuk sementara waktu bekerja dari rumah.

Berita Rekomendasi

Para pegawai Kemenkumham diminta untuk bekerja dirumah selama 7 hari kedepan terhitung sejak 12 Agustus 2020.

Baca: Virus Corona Disebut Tidak Bisa Hilang Saat Musim Panas, Begini Faktanya

Baca: Singgung Jokowi soal Penanganan Pandemi Virus Corona, Ahli Epidemiologi: Ganti Namanya Kabinet Covid

Baca: Jaksa Pinangki Jadi Tersangka, Politikus Gerindra Berharap Semua yang Terlibat Segera Ditangkap

Kemudian, dalam surat itu juga dijelaskan bahwa aktivitas di kantor Kemenkumham di Jalan HR Rasuna Said, untuk sementara waktu ditutup mulai tanggal 12 hingga 21 Agustus 2020.

Hal itu dilakukan guna proses sterilisasi atau penyemprotan disinfektan.

Seluruh pimpinan tinggi dan ASN yang berdinas di Gedung Kemenkumham juga diminta untuk melaksanakan tugas kedinasan dari rumah atau Work From Home (WFH).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas