Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Langgar Sejumlah Aturan PSBB Transisi, Restoran di Hotel Shangri-La Jakarta Terancam Segel

Selain menggelar live music, pengelola kedapatan juga memajang minum-minuman beralkohol di bagian bar.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Langgar Sejumlah Aturan PSBB Transisi, Restoran di Hotel Shangri-La Jakarta Terancam Segel
Istimewa/dok Dinas Parekraf DKI Jakarta
Hotel Shangri-La Jakarta membuka bar dan pertunjukan musik saat diberlakukan PSBB transisi, Sabtu (8/8/2020). Dinas Parekraf DKI Jakarta merekomendasikan petugas Satpol PP DKI Jakarta untuk mengenakan sanksi terhadap hotel ini. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tempat pertunjukan musik atau live music di Hotel Shangri-La Jakarta terancam disegel.

Pasalnya pihak manajemen mengoperasikan fasilitas itu di masa PSBB transisi.

Pembukaan fasilitas sejenis diketahui belum diizinkan Pemprov DKI.

Selain menggelar live music, pengelola kedapatan juga memajang minum-minuman beralkohol di bagian bar.

Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Bambang Ismadi menuturkan pihaknya sudah melayangkan surat rekomendasi penyegelan dan denda kepada Satpol PP DKI.

Baca: Ada Live Music, Hotel Shangri-La Dianggap Melanggar PSBB Transisi

Pengelola Hotel Shangri-La Jakarta juga mendapat surat peringatan pertama (SP-1) dari Dinas Parekraf DKI.

Hal itu sebagaimana termuat dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 51 tahun 2020.

BERITA REKOMENDASI

"Pelanggaran PSBB-nya ada, seperti live music dan di sana ada display (minuman beralkohol) berarti ada jualan," kata Bambang saat dikonfirmasi, Kamis (13/8/2020).

Ia menjelaskan temuan pelanggaran ini diketahui usai Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dinas Parekraf DKI melakukan sidak ke lokasi tersebut pada Sabtu (8/8/2020) pukul 22.00 WIB.

"Kami sudah memberikan surat kepada Satpol PP, nanti masalah denda kami serahkan kepada mereka karena itu kewenangannya. Termasuk mengenai besaran dendanya. Karena dinas kami sifatnya hanya memberikan rekomendasi,” jelas dia.

Selain dua pelanggaran tadi, petugas sidak juga tidak menemukan tanda batas physical distancing di restoran yang dikelola.

Padahal tanda batas tersebut dimaksudkan supaya terjadi penjagaan jarak antar pengunjung restoran.


Tapi meski tak ditemui tanda batas jaga jarak, protokol pencegahan Covid-19 seperti pengecekan suhu tubuh, penggunaan masker, face shield, hand sanitizer hingga sistem barcode untuk pendataan pengunjung sudah tersedia.

"Jadi untuk kontrol manajemen juga belum maksimal mengatur jaga jarak pengunjung," imbuh Bambang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas