Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dukung Dana POP untuk Subsidi Kuota, PGRI Minta Guru Honorer juga Dibantu

Menurut Unifah, pemberian bantuan kuota pulsa untuk guru dan murid adalah kebijakan yang tepat.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dukung Dana POP untuk Subsidi Kuota, PGRI Minta Guru Honorer juga Dibantu
Reza Deni/Tribunnews.com
Ketua PGRI Unifah Rosyidi di Kantor Wapres, Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi mendukung langkah pemerintah yang mengalihkan anggaran Program Organisasi Penggerak untuk bantuan subsidi pulsa untuk guru dan murid.

Meski begitu, Unifah meminta agar bantuan ini juga diberikan untuk guru swasta dan honorer.

"PGRI memberikan apresiasi apabila dana POP diberikan untuk membantu pulsa guru. Jangan hanya guru yang PNS tapi guru honorer negeri swasta mohon diperhatikan," ujar Unifah saat dikonfirmasi, Kamis (27/8/2020).

Menurut Unifah, pemberian bantuan kuota pulsa untuk guru dan murid adalah kebijakan yang tepat.

Baca: Guru Dapat Subsidi Kuota, FSGI Minta PJJ di Luar Jaringan Juga Dapat Bantuan

Dirinya menilai pemberian bantuan ini dapat mewujudkan pembelajaran yang lebih baik di tengah pandemi Covid-19 ini.

"Itulah sebaiknya uang negara diberikan untuk yang membutuhkan demi pembelajaran yang lebih baik," kata Unifah.

Setelah bantuan ini, Unifah meminta pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat memberikan pelatihan kepada guru agar dapat memberikan pembelajaran yang lebih baik di tengah pandemi.

BERITA REKOMENDASI

"Selanjutnya latih para guru dengan bekerja sama berbagai pihak agar memiliki kemampuan meaksanakan PJJ, blended learning, maupun luring dengan baik," tutur Unifah.

Seperti diketahui, pemerintah mengalokasikan subsidi kuota internet untuk guru dan siswa. Sebagian dana didapatkan dari pengalihan anggaran Program Organisasi Penggerak.

Anggaran pulsa bagi peserta didik diberikan sejak September sampai Desember 2020 sebesar Rp 7,2 triliun dengan rincian kuota, siswa 35 GB per bulan, guru 42 GB per bulan, dan mahasiswa serta dosen 50 GB per bulan.

Kemendikbud juga telah berhasil menyediakan anggaran tambahan penerima tunjangan profesi guru dan tenaga kependidikan sebesar Rp 1,7 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas