Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendagri Catat 2,2 Juta Warga Rekam KTP Elektronik Selama Pandemi Covid-19

Selama pandemi Covid-19, sebanyak 2.277.534 warga di seluruh Indonesia melakukan perekaman KTP elektronik.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kemendagri Catat 2,2 Juta Warga Rekam KTP Elektronik Selama Pandemi Covid-19
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Seorang warga binaan pemasyarakatan melakukan perekaman KTP elektronik di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Medan, Sumatera Utara, Kamis (17/1/2019). Rekam cetak KTP elektronik tersebut digelar serentak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) serta Rumah Tanahan (Rutan) di seluruh Indonesia dalam rangka persiapan Pemilu dan pemenuhan hak konstitusional warga binaan pemasyarakatan. TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama pandemi Covid-19, sebanyak 2.277.534 warga di seluruh Indonesia melakukan perekaman KTP elektronik.

Data Center Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat perekaman KTP elektronik dari Maret hingga Juli 2020.

Pada masa awal pandemi Covid-19 di bulan Maret 2020, total perekaman tercatat sejumlah 419.881 penduduk.

Pada bulan April 2020 seiring adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB), perekaman KTP elektronik turun signifikan menjadi 83.792 penduduk.

Baca: Pemerintah Optimistis Krisis Covid-19 Tidak Lebih Parah Dibandingkan 1998 dan 2008

Di bulan Mei, kurva total perekaman kembali naik sedikit menjadi 123.600 penduduk.

Kemudian pada masa new normal di bulan Juni, jumlah perekaman tercatat melonjak drastis menjadi 886.672 penduduk.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya pada Juli jumlah perekaman sedikit turun menjadi 763.589 penduduk.

Baca: Kemendikbud: Kegiatan Pramuka Kuatkan Kedisiplinan Siswa di Tengah Pandemi Covid-19

"Total perekaman selama bulan Maret sampai dengan bulan Juli total perekaman KTP-el berjumlah 2.277.534 penduduk," kata Dirjen Zudan Arif Fakrulloh, dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Rabu (2/9/2020).

Tak Boleh Terima Suket

Zudan Arif memerintahkan jajarannya agar data penduduk yang sudah direkam dan siap cetak atau print ready record (PRR) harus langsung dicetak menjadi KTP elektronik.

"Jadi tidak boleh lagi masyarakat diberi Suket (Surat keterangan sebagai bukti sudah melakukan perekaman data KTP-el, red.) dengan alasan kekurangan blanko. Saat ini persediaan blangko KTP-el cukup. Makanya saya menargetkan bulan September 2020 ini seluruh PRR Suket harus habis dicetak menjadi KTP-el," kata Dirjen Zudan.

Baca: BPOM Sebut UEA Bakal Kirim 10 Juta Vaksin Covid-19 Bersertifikat Halal ke Indonesia

Tidak boleh lupa, ketika KTP elektronik sudah kelar dicetak, tugas Dinas Dukcapil masih menanti yakni mengumumkan kepada warga melalui berbagai moda media ke mana mereka mesti mengambil.

"Lebih bagus lagi diantar langsung sampai ke rumah-rumah warga masyarakat," ujar Zudan Arif Fakrulloh.

Blanko KTP elektronik cukup

Kemendargari memastikan, ketersediaan blanko KTP elektronik cukup.

Mendagri Tito Karnavian meminta agar mendapat tambahan blanko ke Kementerian Keuangan sebanyak 25 juta keping sudah dipenuhi seluruhnya Menkeu Sri Mulyani.

Sebelumnya jumlah blanko yang sudah terdistribusi lebih dari 16 juta keping.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas