Kemenlu: Bukan Hanya WNI yang Dilarang Masuk ke 59 Negara
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Judha Nugraha menegaskan tak hanya Indonesia yang dilarang masuk 59 negara.
Penulis: Rica Agustina
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Judha Nugraha mengatakan ada 59 negara yang menutup pintu bagi Indonesia.
Namun, bukan hanya pada WNI, Judha menegaskan, 59 negara tersebut lebih tepatnya melarang warga negara asing (WNA) untuk memasuki wilayahnya.
Adapun pelarangan tersebut terkait ancaman virus corona (Covid-19) yang kini telah menjangkiti 213 negara di dunia.
"Perlu dijelaskan, 59 negara tersebut adalah kebijakan pembatasan bagi warga negara asing, bukan Indonesia saja," ujar Judha dalam video yang diunggah Kompastv, Kamis (10/9/2020).
"Jadi mungkin ini yang perlu diluruskan, sebetulnya kebijakan tersebut itu ditujukan kepada warga negara asing," lanjutnya.
Oleh karena itu, Judha mengimbau kepada masyarakat Indonesia agar menunda perjalanan ke luar negeri, kecuali untuk hal-hal yang sangat mendesak.
Hal itu guna mencegah tertularnya virus corona dan munculnya kasus-kasus lain yang tidak diharapkan.
Sementara untuk WNI yang berada di luar negeri kemudian terdampak kebijakan-kebijakan setempat, pemerintah telah memberikan bantuan.
Bantuan tersebut berupa bantuan logistik sebanyak lebih dari setengah juta paket.
"Kita telah memberikan bantuan logistik, terutama bagi warga negara kita yang paling rentan."
"Hingga saat ini perwakilan RI kita telah memberikan bantuan logistik lebih dari setengah juta paket," terang Judha.
Untuk diketahui, salah satu negara yang melarang WNA masuk adalah negara tetangga, Malaysia.
Baca: 59 Negara Tolak Kunjungan WNI, Golkar: Cambuk untuk Indonesia
Kebijakan yang dikeluarkan Malaysia yakni, melarang 23 negara termasuk Indonesia untuk berkunjung ke Negeri Jiran itu.
Menurut Menteri Pertahanan Malaysia, Ismail Sabri Yaakob, pihaknya akan terus menambah daftar negara yang tidak diperbolehkan masuk Malaysia.
"Kami akan menambah lebih banyak negara dengan risiko tinggi, yang memiliki lebih dari 150.000 kasus positif dalam daftar. Warga mereka akan dilarang (masuk Malaysia)," ujar Sabri Yaakob, masih melansir sumber yang sama.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Juru Bicara Kemenlu RI, Teuku Faizasyah memberikan imbauan kepada WNI yang menetap di Malaysia.
Faizasyah meminta TKI atau pelajar Indonesia untuk melakukan komunikasi kepada pemberi kerja atau perguruan tinggi setempat.
Komunikasi tersebut dimaksudkan agar jika ada kendala-kendala tertentu di Malaysia dapat dengan mudah diatasi.
Baca: Saleh Daulay: 59 Negara Larang WNI Masuk, Bukti Penanganan Covid-19 Bermasalah
Faizasyah menambahkan, pemerintah Indonesia telah berkonsultasi dengan Malaysia untuk memastikan kebijakan yang diterapkan.
"Pemerintah telah melakukan konsultasi dengan pihak Malaysia untuk memastikan latar belakang terapan kebijakan tersebut, dan hal-hal apa yang perlu dipertimbangkan ke depannya," kata Faizasyah.
Selanjutnya, pemerintah Malaysia per-minggunya akan melakukan evaluasi terkait kebijakan pelarangan masuknya WNA tersebut.
Daftar 59 Negara yang Melarang WNI Masuk
Belum diketahui secara pasti rincian negara yang melarang masuk WNA termasuk WNI ke wilayahnya.
Namun, pada 17 Maret 2019, Kemenlu melalui akun resmi Instagram Safe Travel Kemenlu, @safetravel.kemlu, mengunggah daftar 'Kebijakan Negara-negara dalam Mengatasi Covid-19'.
Di slide pertama unggahan tersebut, Safe Travel membagikan 59 negara yang melarang masuk WNA termasuk WNI per 16 Maret 2020, di antaranya:
1. Chile
2. Peru
3. Ekuador
4. Paraguay
5. Urguay
6. Kolombia
7. Trinidad dan Tobago
8. Papua Nugini
9. Korea Utara
10. Selandia Baru
11. Mongolia
12. Italia
13. Spanyol
14. Portugal
15. Bhutan
16. India
17. Siprus
18. Uni Emirat Arab
19. Oman
20. Palestina
21. Rusia
22. Rumania
23. Republik Moldova
24. Serbia
25. Montenegro
26. Bosnia Herzegovina
27. Ukraina
28. Georgia
29. Turki
30. Denmark
31. Finlandia
32. Estonia
33. Latvia
34. Lithuania
35. Ceko
36. Hongaria
37. Polandia
38. Slovakia
39. Amerika Serikat
40. Kanada
41. Bahamas
42. Belize
43. Norwegia
44. El Salvador
45. Guatemala
46. Honduras
47. Jamaika
48. Kosta Rika
49. Panama
50. Malaysia
51. Afrika Selatan
52. Sierra Leone
53. Djibouti
54. Iran
55. Azerbaijan
56. Bangladesh
57. Sri Lanka
58. Maladewa
59. Kazakhstan
Baca: Soal Penutupan 59 Negara Bagi WNI, Legislator PAN : Akan Menyisakan Masalah
(Tribunnews.com/Rica Agustina)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.