Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

10 Pelanggaran Beserta Sanksi di PSBB Total Jakarta, Denda Rp 1 Juta hingga Cabut Izin Usaha

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan akan mulai memberlakukan kembali PSBB. Ini pelanggaran dan sanksi bagi yang tak menaati.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Daryono
zoom-in 10 Pelanggaran Beserta Sanksi di PSBB Total Jakarta, Denda Rp 1 Juta hingga Cabut Izin Usaha
istimewa
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 

"Tanpa kita membereskan kesehatan tidak mungkin perekonomian kita bisa bergerak," imbuhnya.

Arus lalu lintas di kawasan jalan Gatot Subroto, Kuningan, Jakarta Selatan, terpantau padat usai Libur Lebaran 2015, Senin (27/7). Lalu lintas Jakarta kembali normal dan cenderung padat pada jam-jam tertentu. Warta Kota/angga bhagya nugraha
Arus lalu lintas di kawasan jalan Gatot Subroto, Kuningan, Jakarta Selatan, terpantau padat usai Libur Lebaran 2015, Senin (27/7). Lalu lintas Jakarta kembali normal dan cenderung padat pada jam-jam tertentu. Warta Kota/angga bhagya nugraha (Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)

Sementara itu terkait PSBB Total yang berlaku besok, Anies menyebut Pemprov tak mengatur mobilitas keluar-masuk Jakarta.

Artinya terkait surat izin keluar masuk (SIKM) tidak akan ikut serta diberlakukan kembali.

"Kalau mobilitas keluar dan lain-lain tidak, tapi lebih pada interaksi di Jakartanya," tuturnya.

Anies menilai akan lebih mengatur bagaimana interaksi sosial warga di Jakarta.

Dan harapannya dapat mengkerdilkan angka positif covid-19 di ibu kota.

Seperti diketahui pada PSBB Jakarta sebelumnya, SIKM diberlakukan.

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Fajar) (Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas