Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PSBB Ketat Jakarta, Ojek Online Tetap Bisa Angkut Penumpang, Berikut Aturannya

Berikut aturan untuk ojek online maupun ojek pangkalan selama masa pengetatan PSBB di Jakarta.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in PSBB Ketat Jakarta, Ojek Online Tetap Bisa Angkut Penumpang, Berikut Aturannya
Tribunnews/Ist
Operator ojek online asal Indonesia, Gojek, mulai menguji coba sekat pelindung pada driver di layanan antar penumpang, GoRide dan GoCar. 

Pengawasan pembatasan operasional sebagaimana dimaksud pada poin tersebut dilakukan selama tiga hari sejak diberlakunya keputusan.

Hal itu juga akan menjadi dasar evaluasi dilakukan pelarangan kegiatan pengangkutan penumpang.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memutuskan untuk memberlakukan pengetatan PSBB selama dua pekan.

Pengetatan PSBB ini berlaku sejak Senin ini hingga 27 September 2020 mendatang.

Menurut Anies, kondisi kedaruratan wabah di Jakarta membuat wilayah tersebut tak punya pilihan lain selain menarik rem darurat sesegera mungkin.

"Dalam Rapat Gugus Tugas Percepatan Pengendalian Covid-19 di Jakarta tadi sore, disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar seperti pada masa awal pandemi dulu."

"Bukan lagi PSBB transisi tapi kita harus melakukan PSBB sebagaimana masa awal dulu," kata Anies dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Berita Rekomendasi

11 Sektor Usaha Diperbolehkan Beroperasi 

Anies menyebutkan menyampaikan, terdapat 11 sektor usaha yang diperbolehkan untuk tetap beroperasi selama pengetatan PSBB Jakarta.

Namun, Anies menggarisbawahi, kesebelas sektor usaha tersebut harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Di dalam fase 14 September ini, selama dua pekan, ada 11 sektor usaha yang tetap boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan membatasi kapasitas 50 persen seperti kemarin," kata Anies dalam konferensi persnya yang ditayangkan langsung melalui kanal YouTube Kompas TV, Minggu (13/9/2020).

Berikut 11 sektor usaha yang tetap boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan membatasi kapasitas 50 persen:

1. Kesehatan

2. Bahan pangan, makanan, minuman

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas