Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PSBB Ketat Jakarta, Ojek Online Tetap Bisa Angkut Penumpang, Berikut Aturannya

Berikut aturan untuk ojek online maupun ojek pangkalan selama masa pengetatan PSBB di Jakarta.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in PSBB Ketat Jakarta, Ojek Online Tetap Bisa Angkut Penumpang, Berikut Aturannya
Tribunnews/Ist
Operator ojek online asal Indonesia, Gojek, mulai menguji coba sekat pelindung pada driver di layanan antar penumpang, GoRide dan GoCar. 

3. Energi

4. Komunikasi dan teknologi informasi

5. Keuangan, perbankan, Sistem Pembayaran, Pasar modal

6. Logistik

7. Perhotelan

8. Konstruksi

9. Industri strategis

Berita Rekomendasi

10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu

11. Kebutuhan sehari-hari

Anies Klaim Pemerintah Pusat Dukung Langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Sebelumnya, Anies telah menyampaikan, pemerintah pusat mendukung keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menerapkan PSBB yang kembali diperketat.

Menurut Anies, pemerintah pusat menyadari terjadinya lonjakan kasus penularan virus corona (Covid-19) di Jakarta pada bulan September ini.

"Kalau soal mendukung PSBB-nya, mendukung."

"Pemerintah mendukung, pemerintah pusat juga menyadari bahwa di Jakarta terjadi lonjakan yang cukup signifikan di bulan September ini," ungkap Anies pada awak media di Balai Kota, Jakarta Pusat, seperti yang dilansir dari tayangan Kompas TV, Sabtu (12/9/2020).

Baca: Pemprov DKI Minta Operator Kosongkan Order ke Driver Ojol yang Berkerumun Selama PSBB Total

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas