PSBB Ketat Jakarta, Ojek Online Tetap Bisa Angkut Penumpang, Berikut Aturannya
Berikut aturan untuk ojek online maupun ojek pangkalan selama masa pengetatan PSBB di Jakarta.
Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
3. Energi
4. Komunikasi dan teknologi informasi
5. Keuangan, perbankan, Sistem Pembayaran, Pasar modal
6. Logistik
7. Perhotelan
8. Konstruksi
9. Industri strategis
10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
11. Kebutuhan sehari-hari
Anies Klaim Pemerintah Pusat Dukung Langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Sebelumnya, Anies telah menyampaikan, pemerintah pusat mendukung keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menerapkan PSBB yang kembali diperketat.
Menurut Anies, pemerintah pusat menyadari terjadinya lonjakan kasus penularan virus corona (Covid-19) di Jakarta pada bulan September ini.
"Kalau soal mendukung PSBB-nya, mendukung."
"Pemerintah mendukung, pemerintah pusat juga menyadari bahwa di Jakarta terjadi lonjakan yang cukup signifikan di bulan September ini," ungkap Anies pada awak media di Balai Kota, Jakarta Pusat, seperti yang dilansir dari tayangan Kompas TV, Sabtu (12/9/2020).
Baca: Pemprov DKI Minta Operator Kosongkan Order ke Driver Ojol yang Berkerumun Selama PSBB Total
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.