PSBB Ketat Jakarta, Ojek Online Tetap Bisa Angkut Penumpang, Berikut Aturannya
Berikut aturan untuk ojek online maupun ojek pangkalan selama masa pengetatan PSBB di Jakarta.
Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
Anies menambahkan, masalah kesehatan memang perlu terlebih dulu dibereskan untuk kembali menggerakkan perekonomian.
"Sama-sama kita menyadari bahwa tanpa membereskan kesehatan, tidak mungkin perekonomian bisa bergerak kembali. Jadi intinya kami sama," kata Anies.
"Jadi menurut saya besok ketika nanti melihat detail perinciannya akan lebih clear," tambahnya,
Sementara itu, Anies belum menjelaskan detail aturan dalam penerapan PSBB total di Jakarta.
Menurut Anies, detail pelaksanaan PSBB Jakarta baru akan diumumkan hari ini, Minggu (13/9/2020).
Baca: Jakarta PSBB, Bus Wisata TransJakarta Hentikan Operasionalnya
Anies menambahkan, PSBB yang rencananya mulai diterapkan Senin, 14 September 2020, itu juga telah dibahas bersama sejumlah menteri dan kepala daerah wilayah Bodetabek.
"Tadi kita membahas banyak hal kemudian kita juga mereview. Kami sampaikan rencana-rencana Jakarta lalu dibahas sama-sama dan besok (Minggu) kita akan umumkan karena malam hari ini sedang dituntaskan peraturannya," jelas Anies.
"Jadi nanti ketika kita mengumumkan sudah dalam bentuk peraturan yang ada pasal-pasalnya, ada perincian detail, sehingga tidak terjadi interpretasi yang berbeda-beda," sambungnya.
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.