Wakapolri Sebut Pelibatan Preman Awasi Protokol Covid-19, Bukan untuk Menghukum Pelanggar
Kepolisian tidak merekrut preman, tetapi hanya merangkul pimpinannya untuk membangun kesadaran kolektif dalam menaati protokol Covid-19 di pasar.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono menegaskan pelibatan preman atau jeger dalam penertiban protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di pasar, bukan untuk menegakkan sanksi Peraturan Daerah (Perda).
"Nanti yang menegakkan sanksinya siapa? Nanti ada Satpol PP, bahkan pada Perda-Perda yang sudah turun bersama pengadilan," ujar Gatot saat rapat dengan Komisi III DPR di komplek Parlemen, Jakarta, Senin (14/9/2020).
Menurut Gatot, Kepolisian tidak merekrut preman, tetapi hanya merangkul pimpinannya untuk membangun kesadaran kolektif dalam menaati protokol Covid-19 di pasar.
"Polisi, Bhabinkamtibmas ada di setiap desa, tapi kan di situ ada beberapa pasar, tidak mungkin setiap hari (jaga semuanya). Tapi pimpinan informal (preman) setiap hari di sana," papar Gatot.
Gatot menyebut, jeger nantinya bertugas mengingatkan masyarakat di pasar yang tidak mengenakan masker atau jaga jarak, tidak memiliki kewenangan dalam memberikan sanksi.
Baca: Pengamat Paparkan Bahaya Ide Wakapolri Libatkan Preman Pasar untuk Pengawasan Protokol Kesehatan
"Yang tidak pakai masker, mereka bilang ayo pakai masker, yang tidak jaga jarak, harus jaga jarak. Kalau kesadaran kolektif berbasis komunitas ini dikerjakan bersama, saya kira percepatan memutus mata rantai bisa dilaksanakan," papar Gatot.
Selain itu, kata Gatot, Polri juga merangkul komunitas lainnya seperti di perkantoran, ojek, motor besar dan lainnya yang memiliki pimpinan formal maupun tidak formal.
"Polri bersama TNI, Satpol PP akan berkoordinasi dan menyampaikan bagaimana menerapkan protokol Covid-19 yang benar. Tokoh di situ bertanggungjawab mendisiplinkan, kita merangkul semua, bukan mereka menegakkan Perda," ujar Gatot.