15 Hotel Berbintang Disulap Jadi Tempat Karantina Orang Tanpa Gejala, Biaya Ditanggung Pemerintah
Pemerintah menggandeng 15 hotel bintang 2 dan 3 digunakan sebagai tempat isolasi pasien tanpa gejala atau orang tanpa gejala (OTG).
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam beberapa pekan terakhir kasus positif corona di Indonesia, khususnya di DKI Jakarta, terus melonjak.
Mayoritas kasus yakni pasien tanpa gejala yang menjalani isolasi mandiri di rumah.
Padahal, kondisi dan fasilitas di rumah tak mendukung untuk isolasi mandiri. Akibatnya, tingkat penularan Covid-19 semakin meningkat.
Kondisi tersebut tak dipungkiri pemerintah. Karena itu pemerintah kemudian menggandeng 15 hotel bintang 2 dan 3 digunakan sebagai tempat isolasi pasien tanpa gejala atau orang tanpa gejala (OTG).
"Kita sudah kerja sama dengan hotel bintang 2 dan 3 untuk menjadi fasilitas karantina. Ada 15 hotel bintang 2 dan 3 di Jakarta dengan kapasitas 3 ribu (tempat tidur). Ini sudah kerja sama dengan grup hotel," ujar Presiden Jokowi saat membuka rapat terbatas soal 'Laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional' di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (14/9/2020).
Jokowi menyatakan, fasilitas karantina di hotel disiapkan agar pasien tanpa gejala tak berkumpul dengan keluarga di rumah. Sehingga potensi penularan di tingkat keluarga yang akhir-akhir ini meningkat bisa ditekan.
"Pemerintah menyiapkan pusat karantina agar tidak melakukan isolasi mandiri yang berpotensi menularkan ke keluarga," ucapnya.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan, 15 hotel yang disiapkan itu diantaranya yakni Hotel Accord, Novotel, Hotel Ibis, Hotel Harris dan lainnya. Jumlah hotel menurut Terawan dapat ditambah apabila diperlukan.
Dari 15 hotel berbintang yang disiapkan pemerintah untuk isolasi mandiri para OTG itu, tersedia kapasitas 1.500 kamar atau 3.000 orang.
"Di samping itu hotel-hotel tersebut juga siap membantu pemerintah bila memerlukan hotel untuk isolasi di luar Jakarta,"
katanya.
Penyiapan fasilitas untuk Isolasi mandiri tersebut dilakukan setelah Pemprov DKI menyiapkan regulasi yang mewajibkan semua pasien Covid-19 diisolasi di rumah sakit ataupun tempat yang disediakan pemerintah.
Dengan begitu, nantinya tidak akan ada isolasi mandiri bagi pasien Covid-19 meski hanya bergejala ringan atau tanpa gejala.
Baca: BREAKING NEWS: Bupati Jeneponto Umumkan Dirinya dan Sang Istri Terpapar Covid-19
Ketua Satgas Penanganan COVID-19, Letjen TNI Doni Monardo mengatakan, kamar di hotel bintang 2 dan 3 itu akan ditempati masyarakat dengan kategori orang tanpa gejala (OTG) corona.
Ia menyebut hotel-hotel yang disiapkan sebagai tempat karantina berada di daerah yang memiliki kasus tinggi.