Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketika Makan di Warung Dibubarkan Tapi Konser Dangdut Jalan Terus

Pihak kepolisian mengaku tidak berani membubarkan dan tidak elok untuk menutup paksa acara tersebut.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ketika Makan di Warung Dibubarkan Tapi Konser Dangdut Jalan Terus
Kompas/Tresno Setiadi
Konser dangdut tetap digelar oleh Wakil Ketua DPRD Tegal meskipun belum mengantongi izin. Konser ini dihadiri ribuan orang. 

Argo mengatakan, Polri juga tengah melakukan pendalaman terhadap konser dangdut itu berdasarkan LP bernomor LP/A/91/ IX/2020/Jateng/Res Tegal Kota tertanggal 25 September 2020.

Penyelenggaraan konser di tengah pandemi itu diduga melanggar Pasal 93 UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, juga Pasal 216 KUHP.

Beberapa barang bukti pun turut diamankan.

“Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan terlapor Wasmad Edi Susilo (Wakil Ketua DPRD Tegal),” kata Argo.

Sumber: Kompas.com/Tribun Jateng

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas