Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seperti Apa Masker Kain SNI? Simak Peraturan dan Syarat SNI-nya dari Pemerintah Berikut

Seperti Apa Masker Kain SNI? Berikut Peraturan dan Syarat SNI-nya sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil – Masker dari kain

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Seperti Apa Masker Kain SNI? Simak Peraturan dan Syarat SNI-nya dari Pemerintah Berikut
Freepik.com
Ilustrasi Masker Kain Motif 

Filtrasi pada masker dari kain berdasarkan penelitian adalah antara 0,7 persen sampai dengan 60 persen.

Semakin banyak lapisan maka akan semakin tinggi efisiensi filtrasi.

Dalam SNI 8914:2020, masker kain dibagi kedalam tiga tipe, yaitu tipe A masker kain untuk penggunaan umum, tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri, dan tipe C untuk filtrasi partikel.

Terkait pengujian yang dilakukan, di antaranya uji daya tembus udara dilakukan sesuai SNI 7648; uji daya serap dilakukan sesuai SNI 0279; uji tahan luntur warna terhadap pencucian, keringat, dan ludah; pengujian Zat warna azo karsinogen; serta aktivitas antibakteri.

Nasrudin menambahkan, terkait pengemasan, masker dari kain ini dikemas per buah dengan cara dilipat dan/atau dibungkus dengan plastik.

Sementara pada kemasan masker, sekurang-kurangnya harus mencantumkan merek; negara pembuat; jenis serat setiap lapisan; anti bakteri, apabila melalui proses penyempurnaan anti bakteri; tahan air, apabila melalui proses penyempurnaan tahan air; pencantuman label: ”cuci sebelum dipakai”; petunjuk pencucian; serta tipe masker dari kain.

Meski demikian, pemakaian masker juga harus dilakukan dengan benar.

Berita Rekomendasi

Nasrudin mengingatkan masker kain perlu dicuci setelah pemakaian dan dapat dipakai berkali-kali.

"Meski bisa dicuci dan dipakai kembali, masker kain sebaiknya tidak dipakai lebih dari 4 jam, karena masker kain tidak seefektif masker medis dalam menyaring partikel, virus dan bakteri," tegas Nasrudin.

Dengan ditetapkan SNI masker kain, diharapkan dapat mengurangi penyebaran virus Corona serta diikuti dengan tindakan tetap mengikuti protokol kesehatan lainnya, yakni jaga jarak dan mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir.

Badan Standardisasi Nasional (BSN) melalui keterangan unggahan akun Instagram resminya, @bsn_sni menegaskan, penerapan penerapan SNI Masker Kain sifatnya sukarela.

Pihaknya menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada peraturan pemerintah yang mewajibkan SNI tersebut.

Jika masyarakat mendapatkan info bahwa ada pihak yang melakukan sweeping terhadap penjual masker tidak sesuai SNI, hal tersebut dapat dipastikan tidak benar.

"Jadi, penerapan SNI Masker Kain sifatnya sukarela. Hingga saat ini, belum ada peraturan pemerintah yang mewajibkan SNI tersebut."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas