Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seperti Apa Masker Kain SNI? Simak Peraturan dan Syarat SNI-nya dari Pemerintah Berikut

Seperti Apa Masker Kain SNI? Berikut Peraturan dan Syarat SNI-nya sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil – Masker dari kain

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Seperti Apa Masker Kain SNI? Simak Peraturan dan Syarat SNI-nya dari Pemerintah Berikut
Freepik.com
Ilustrasi Masker Kain Motif 

"Apabila SNIzen mendapat info bahwa ada pihak yang akan melakukan sweeping terhadap masyarakat yang menjual masker tidak sesuai SNI, hal tersebut bisa dipastikan TIDAK BENAR," tulis @bsn_sni dalam keterangan unggahannya.

Bentuk dukungan BSN terhadap penerapan SNI pada masker kain dibuktikan dengan menunjuk 13 Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) untuk mempersiapkan infrastruktur sertifikasi produk SNI tersebut.

LSPro yang sedang dalam proses penunjukkan untuk melakukan sertifikasi produk masker kain dan kain untuk gaun bedah yakni:

1. PT Global Inspeksi Sertifikasi

2. PT Sucofindo ICS

3. Balai Besar teknologi Kekuatan Stuktur (B2TKS)

4. Balai Risert dan Standardisasi Industri Surabaya (Baristand Surabaya)

Berita Rekomendasi

5. PT TUV Nord Indonesia

6. Balai Besar Barang dan Barang teknik (4T)

7. Balai Riset dan Standardisasi Industri Medan (Baristand Medan)

8. Balai Besar Kimia dan Kemasan (BBKK)

9. PT TUV Rheinland Indonesia

10. Balai Sertivikasi, Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu (PPMB)

11. Balai Riset dan Standardisasi Industri Palembang (BIPA)

12. Balai Besar Tekstil (Texpa)

13. Balai Kerajinan dan Batik (Toegoe)

(Tribunnews.com/Fajar)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas