Seperti Apa Masker Kain SNI? Simak Peraturan dan Syarat SNI-nya dari Pemerintah Berikut
Seperti Apa Masker Kain SNI? Berikut Peraturan dan Syarat SNI-nya sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil – Masker dari kain
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Whiesa Daniswara
"Apabila SNIzen mendapat info bahwa ada pihak yang akan melakukan sweeping terhadap masyarakat yang menjual masker tidak sesuai SNI, hal tersebut bisa dipastikan TIDAK BENAR," tulis @bsn_sni dalam keterangan unggahannya.
Bentuk dukungan BSN terhadap penerapan SNI pada masker kain dibuktikan dengan menunjuk 13 Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) untuk mempersiapkan infrastruktur sertifikasi produk SNI tersebut.
LSPro yang sedang dalam proses penunjukkan untuk melakukan sertifikasi produk masker kain dan kain untuk gaun bedah yakni:
1. PT Global Inspeksi Sertifikasi
2. PT Sucofindo ICS
3. Balai Besar teknologi Kekuatan Stuktur (B2TKS)
4. Balai Risert dan Standardisasi Industri Surabaya (Baristand Surabaya)
5. PT TUV Nord Indonesia
6. Balai Besar Barang dan Barang teknik (4T)
7. Balai Riset dan Standardisasi Industri Medan (Baristand Medan)
8. Balai Besar Kimia dan Kemasan (BBKK)
9. PT TUV Rheinland Indonesia
10. Balai Sertivikasi, Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu (PPMB)
11. Balai Riset dan Standardisasi Industri Palembang (BIPA)
12. Balai Besar Tekstil (Texpa)
13. Balai Kerajinan dan Batik (Toegoe)
(Tribunnews.com/Fajar)