5 Juta Kali Penindakan, Polri Catat Total Denda Administrasi dalam Operasi Yustisi Tembus Rp3M
Dari penindakan tersebut, ada sanksi yang diberikan, mulai dari teguran hingga sanksi denda administrasi.
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono menjelaskan soal perkembangan operasi yustisi terkait kepatuhan masyarakat akan protokol kesehatan Covid-19.
Dari hasil operasi yustisi yang telah dilaksanakan di seluruh Indonesia sejak 14 September sampai Oktober, Gatot mencatat ada sebanyak 5.745.713 kali penindakan yang dilakukan kepolisian beserta aparat gabungan.
Dari penindakan tersebut, ada sanksi yang diberikan, mulai dari teguran hingga sanksi denda administrasi.
"Denda ini kalau kita lihat lebih kurang Rp3.273.718.675," kata Gatot dalam dialog publik di kanal Youtube BNPB, Senin (12/10/2020).
Ditambahkan Gatot, hukuman kurungan juga menjerat pelanggar. Total, ada 4 kasus yang di Jawa Timur yang dikenakan hukuman kurungan.
Baca juga: Jokowi Kembali Ingatkan Pentingnya Protokol Kesehatan Untuk Menekan Penularan Covid-19
"Kami terus berupaya melakukan ini, karena operasi ini dilakukan dari tingkay Polda, Polres, Polsek, sampai ke desa-desa yang tujuannya adalah dalam mematuhi 3M ini bisa tercapai," kata Gatot.
"Polri tak bekerja sendiri. Kami (dalam operasi yustisi) bersama-sama dengan TNI, Satpol PP, dinas-dinas terkait, kejaksaan, dan pengadilan," pungkasnya.