Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

7 Pembatasan & Larangan PSBB Transisi di DKI Jakarta Mulai 12 hingga 25 Oktober 2020, Ini Aturannya

Ini 7 pembatasan dan larangan PSBB Transisi DKI Jakarta mulai 12 hingga 25 Oktober 2020, dari aturan berkerumun hingga sekolah

Editor: Talitha Desena Darenti
zoom-in 7 Pembatasan & Larangan PSBB Transisi di DKI Jakarta Mulai 12 hingga 25 Oktober 2020, Ini Aturannya
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
PSBB TRANSISI - Tim Operasi Yustisi 2020 Pencegahan Covid-19 Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, menggelar razia pelanggar aturan protokol kesehatan di Jalan Lapangan Bola, Senin (12/10/2020). Pemprov DKI Jakarta mengumumkan kebijakan PSBB Transisi Jilid II, mulai 12 Oktober hingga 25 Oktober mendatang. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

TRIBUNNEWS.COM - Provinsi DKI Jakarta telah mengubah status PSBB menjadi PSBB transisi.

PSBB transisi akan mulai dari tanggal 12 hingga 25 Oktober 2020.

Terdapat sejumlah perubahan dalam aturan PSBB transisi tersebut.

Penerapan PSBB transisi tersebut mengacu pada Gubernur Nomor 1020 tahun 2020.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneken keputusan tersebut pada 9 Oktober 2020.

Dalam keterangan tertulis pada Minggu (11/10/2020) Anies menyampaikan, ada lima hal yang menjadi pertimbangan Pemprov DKI.

Baca juga: Mulai 12 hingga 25 Oktober 2020 DKI Jakarta Akan Berlakukan PSBB Transisi, Ini Aturan-aturannya

Baca juga: Anies Baswedan Berlakukan PSBB Transisi Jilid II Jakarta, Ini Daftar Kegiatan yang Diperbolehkan

Ilustrasi PSBB
Ilustrasi PSBB (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)

Antara lain kasus aktif Covid-19 yang mulai stabil serta meningkatnya ketersediaan fasilitas kesehatan bagi pasien.

Berita Rekomendasi

Selama PSBB masa transisi, sejumlah aturan akan mulai dilonggarkan.

Seperti bioskop yang diperbolehkan kembali beroperasi dan perkantoran sektor non-esensial yang boleh mempekerjakan karyawan di kantor dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Meskipun demikian, masih ada larangan dan pembatasan kegiatan selama PSBB masa transisi di antaranya larangan operasional tempat hiburan.

HALAMAN SELANJUTNYA ======>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas