Kapolda Metro Jaya: 54 Orang Ditetapkan Tersangka dan 28 Orang Ditahan Terkait Demo UU Cipta Kerja
Polda Metro Jaya menetapkan 54 orang sebagai tersangka terkait kericuhan saat aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan 54 orang sebagai tersangka terkait kericuhan saat aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020).
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan penetapan status tersangka itu setelah pihaknya memeriksa 1.192 orang yang sempat diamankan polisi saat aksi unjuk rasa di Jakarta.
Hasilnya, sebanyak 135 orang berpotensi dinaikan satatusnya dari tingkat penyelidikan ke penyidikan.
Baca juga: UU Cipta Kerja Disahkan, Pekerja Asing Tetap Dipajaki
Sementara itu, 83 orang sudah ditingkatkan ke proses penyidikan dan 54 ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan, ada 135 orang yang berpotensi ke tingkat penyidikan. Dari data itu, yang sudah ditingkatkan ke proses penyidikan sebanyak 83 orang kemudian 54 orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/10/2020).
Baca juga: Besok 500 Personel Polri Kawal Demo FPI Tolak UU Cipta Kerja, Tapi Bukan di Depan Istana
Nana mengatakan pihak kepolisian juga telah menahan 28 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Proses penyelidikan dan penyidikan ini masih terus berlangsung dan dimungkinkan akan bertambah jumlah tersangka. Kami terus melakukan upaya yang kami yakini masih banyak pelaku anarkis ini yang melakukan pembakaran di fasilitas umum," jelasnya.
Dalam kasus ini, polisi menjerat 28 tersangka dengan pasal berlapis. Yakni pasal 212, 218, 170 dan 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Usut dalang kericuhan
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan pihak kepolisian akan mengusut dugaan adanya aktor utama di balik aksi kerusuhan saat aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Jakarta, Kamis (8/10/2020).
"Terkait masalah 8 Oktober kemarin, anarkisme pedemo tentunya kami aparat keamanan tidak tinggal diam. Bahwa kasus ini akan kita lakukan penyelidikan, dan terus kita usut terhadap para pelaku-pelaku anarkis tersebut," kata Nana di Jakarta, Senin (12/10/2020).
Menurut Nana, pihak kepolisian sempat menangkap 1.192 peserta unjuk rasa yang diduga bertindak anarkis.
Baca juga: Boni Hargens Duga ada Bandar di Balik Demo Tolak Omnibus Law Cipta Kerja, Ini Aktornya
Dari jumlah itu, hanya 43 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Ada 1.192 orang dan dari hasil pemeriksaan kemudian sebagian kita bebaskan khususnya pelajar itu dengan syarat mereka dijemput orangtua. Terhadap pelaku yang ada barang buktinya hasil pendalaman, mengerucut 43 orang dijadikan tersangka," jelasnya.
Lebih lanjut, Nana menambahkan pihaknya juga membuka kemungkinan akan adanya sejumlah orang lagi yang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Draf UU Cipta Kerja Bertambah 130 Halaman Setelah Dirapikan Hingga Anggota DPR Belum Tahu Fisiknya
"Terhadap para pelaku perusakan, pembakaran apakah halte TransJakarta atau lokasi lain akan terus kami kejar. Kami usut kemudian kita lakukan penyelidikan. Kami akan proses terhadap para pelaku yang bertindak anarkis," katanya.