BPOM Cabut Izin Darurat Penggunaan Hidroksiklorokuin dan Klorokuin Sebagai Obat Covid-19
BPOM RI mencabut persetujuan penggunaan darurat (Emergency Use Authorization/EUA) hidroksiklorokuin dan klorokuin untuk pengobatan Covid-19.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mencabut persetujuan penggunaan darurat (Emergency Use Authorization/EUA) hidroksiklorokuin dan klorokuin untuk pengobatan Covid-19.
Dari keterangan yang diterima Tribunnews.com, Kamis (19/11/2020), keputusan itu diambil Badan POM bersama Tim Ahli, yang kemudian dibahas bersama 5 (lima) Organisasi Profesi Kesehatan (PDPI, PERKI, PAPDI, PERDATIN, IDAI) dan Perhimpunan Dokter Spesialis Farmakologi Klinik Indonesia (PERDAFKI)
Hasilnya dari aspek keamanan hidroksiklorokuin dan klorokuin, menunjukkan bahwa penggunaan hidroksiklorokuin dan klorokuin pada pengobatan Covid-19 memiliki risiko yang lebih besar daripada manfaatnya.
Pada akhir Oktober 2020, Badan POM menerima laporan keamanan penggunaan hidroksiklorokuin dan klorokuin dari hasil penelitian observasional selama 4 bulan di 7 (tujuh) rumah sakit di Indonesia.
Baca juga: Sempat Terpapar Covid-19, Kini Mamah Dedeh Dikabarkan Telah Sembuh, Rumah Disemprot Disinfektan
Laporan tersebut menunjukkan dari 213 kasus yang mendapatkan hidroksiklorokuin atau klorokuin diketahui 28.2% terjadi gangguan ritme jantung berupa perpanjangan interval QT.
Berdasarkan hasil studi klinik global dan data penelitian di Indonesia serta menimbang risiko yang lebih besar daripada manfaat kedua obat ini, BPOM mencabut izin obat tersebut.
Sebelumnya, United States Food and Drug Administration (US-FDA) telah mencabut EUA untuk klorokuin dan hidroksiklorokuin.
Disusul oleh World Health Organization (WHO) yang menghentikan uji klinik (Solidarity Trial) hidroksiklorokuin karena dinilai memiliki risiko lebih besar daripada manfaatnya.
Baca juga: Satgas Covid-19: Proyeksi Distribusi Vaksin Merah Putih pada 2022
"Dengan demikian, obat yang mengandung hidroksiklorokuin dan klorokuin agar tidak digunakan lagi dalam pengobatan COVID-19 di Indonesia," tulis keterangan BPOM.
Sementara, izin edar obat yang mengandung hidroksiklorokuin dengan indikasi selain pengobatan Covid-19 masih tetap berlaku dan dapat digunakan untuk pengobatan sesuai dengan indikasi yang disetujui pada izin edarnya.
Sedangkan untuk obat yang mengandung klorokuin dicabut izin edarnya karena tidak digunakan untuk indikasi lain.
BPOM terus memantau dan menindaklanjuti, serta melakukan pembaruan informasi dengan berkomunikasi dengan profesi kesehatan terkait berdasarkan data terkini di Indonesia, informasi dari WHO, dan Badan Otoritas Obat negara lain.