Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Vaksinasi Covid-19 Dilakukan Bertahap, Sasaran Pertama Usia 18-59 Tahun, Dalam Kondisi Sehat

Pemerintah terus mempersiapkan pelaksanaan vaksin Covid-19 secara menyeluruh. Vaksinasi dilakukan bertahap, menyasar usia produktif.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Vaksinasi Covid-19 Dilakukan Bertahap, Sasaran Pertama Usia 18-59 Tahun, Dalam Kondisi Sehat
Freepik
ilustrasi vaksin 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah terus mempersiapkan pelaksanaan vaksin Covid-19 secara menyeluruh.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan Prof. Abdul Kadir mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat edaran tentang Kesiapan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

Surat edaran ditujukan kepada kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dan provinsi di seluruh Indonesia.

"Sasaran penerima vaksinasi adalah masyarakat indonesia dengan kriteria berusia 18-59 tahun dan memiliki kondisi tubuh yang sehat," kata dia, seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan RI, Selasa (24/11/2020)

Ia melanjutkan, jumlah vaksin saat ini belum cukup untuk seluruh masyarakat Indonesia, sehingga pelaksanaan vaksinasi akan dilakukan secara bertahap.

Baca juga: Vaksin Oxford-AstraZeneca Diklaim Efektif dan Lebih Murah

Baca juga: Pakar : Sosialisasi Imunisasi Covid-19 Perlu Strategi Matang

Tahap pertama akan dilaksanakan dengan prioritas sasaran tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya, dan pemberi pelayanan publik termasuk TNI/Polri dan aparat hukum.

Berita Rekomendasi

Untuk memastikan pelaksanaan vaksinasi tersebut berjalan baik, diperlukan kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan.

Fasilitas pelayanan kesehatan tersebut meliputi Puskesmas dan jaringannya, rumah sakit dan klinik milik pemerintah (kementerian/lembaga/TNI/Polri/Pemda) dan swasta, serta kantor kesehatan pelabuhan.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil didampingi istri Atalia Praratya mengenakan masker dan pelindung wajah memperlihatkan nomor antrean Uji Klinis Vaksin Covid-19 saat tiba di Puskesmas Garuda, Jalan Dadali, Kota Bandung, Selasa (25/8/2020). Ridwan Kamil bersama Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudy Sufahriady dan Pangdam III Siliwangi, Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto menjalani sejumlah tes kesehatan dan tes usap di Puskesmas Garuda sebagai tahapan yang harus dilakukan oleh relawan vaksin sebelum dilakukan penyuntikkan atau uji klinis tahap III Vaksin Sinovac Covid-19. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil didampingi istri Atalia Praratya mengenakan masker dan pelindung wajah memperlihatkan nomor antrean Uji Klinis Vaksin Covid-19 saat tiba di Puskesmas Garuda, Jalan Dadali, Kota Bandung, Selasa (25/8/2020). Ridwan Kamil bersama Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudy Sufahriady dan Pangdam III Siliwangi, Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto menjalani sejumlah tes kesehatan dan tes usap di Puskesmas Garuda sebagai tahapan yang harus dilakukan oleh relawan vaksin sebelum dilakukan penyuntikkan atau uji klinis tahap III Vaksin Sinovac Covid-19. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

"Kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan tersebut meliputi ketersediaan sumber daya manusia kesehatan, rantai dingin (cold chain) dan prasarana untuk mempertahankan mutu vaksin serta pemantauan dan penanggulangan kejadian ikutan pasca imunisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," terangnya.

Dalam rangka rencana pelaksanaan vaksinasi Covid-19 diberitahukan kepada kepala dinas kesehatan daerah provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk segera mempersiapkan fasilitas pelayanan kesehatan yang ada di wilayahnya dalam rangka pelaksanaan vaksinasi sebagai berikut:

1. Melakukan pemetaan sasaran prioritas penerima vaksin sesuai dengan kriteria dan merencanakan fasilitas pelayanan kesehatan serta sumber daya lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di wilayah masing-masing.

2. Pelayanan vaksinasi dilakukan oleh Puskesmas maupun fasilitas pelayanan kesehatan lainnya miliki pemerintah dan swasta yang ditunjuk oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah setempat yang pelaksanaannya sesuai sesuai dengan ketentuan peraturan peundang-undangan.

3. Penerapan protokol kesehatan dalam pemberian pelayanan vaksinasi Covid-19.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas