Aturan Baru Pakai Masker dengan Standar WHO, Dalam Ruangan yang Ventilasi Buruk Wajib Pakai
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) membuat aturan baru penggunaan masker. Seperti apa pedoman penggunaan masker sebagai pencegahan covid-19?
Penulis: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JENEWA -- Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) membuat aturan baru penggunaan masker.
Pedoman penggunaan masker sebagai pencegahan penularan covid-19 ini dirilis pada Rabu (2/12/2020).
Dikutip dari Reuters, Kamis (3/12/2020), WHO merekomendasikan semua orang di fasilitas perawatan kesehatan maupun dalam ruangan yang berventilasi buruk harus mengenakan masker.
Seperti diketahui, pada Juni 2020 lalu, WHO mendesak negara-negara untuk meminta warganya mengenakan masker kain di tempat umum baik di dalam dan luar ruangan.
Sejak itu, gelombang epidemi global kedua semakin meningkat.
Secara keseluruhan, lebih dari 63 juta orang di seluruh dunia telah terjangkit Covid-19 dan 1,475 juta meninggal karenanya, menurut penghitungan Reuters
WHO mengatakan lebih detail pedoman baru penggunaan masker sebagai berikut :
1. Berlaku untuk Anak Usia 12 Tahun Lebih
Aturan atau pedoman baru memakai masker ini berlaku pada anak-anak dan siswa berusia 12 tahun atau lebih.
2. Wajib Pakai Masker di Ruangan yang Ventilasinya Buruk
Kedua, semua orang harus selalu memakai masker di toko, tempat kerja dan sekolah yang kurang ventilasi.
Aturan yang sama berlaku saat menerima tamu di rumah dengan ventilasi buruk.
WHO juga menyoroti, aktivitasi dalam ruangan sepertu di tempat olahraga indoor atau gym harus tetap mematuhi protokol kesehatan.
Ventilasi yang memadai, jarak fisik dan desinfeksi di gym harus dipertahankan, atau melakukan penutupan sementara juga perlu dipertimbangkan.
3. Tetap Pakai Masker Jika Jaga Jarak Kurang dari 1 Meter
Aturan ketiga, masker juga harus dipakai di luar ruangan dan di dalam ruangan yang berventilasi baik namun jaga jarak tak bisa maksimal.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.