6 Jenis Vaksin yang Resmi Ditetapkan Pemerintah untuk Vaksinasi Covid-19 di Indonesia
Penggunaan vaksin Covid-19 hanya bisa dilakukan setelah mendapat izin edar atau persetujuan penggunaan pada masa darurat dari BPOM.
The Jakarta Post
Ilustrasi Vaksin yang Resmi Ditetapkan Pemerintah untuk Vaksinasi Covid-19 di Indonesia
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah resmi menetapkan 6 jenis vaksin untuk pelaksanaan vaksinasi covid-19 di Indonesia.
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor H.K.01.07/Menkes/9860/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Keputusan tersebut diteken Menkes Terawan Agus Putranto pada Kamis (3/12/2020).
Aturan dapat diakses pada laman covid19.go.id.
Adapun, keenam jenis vaksin untuk vaksinasi Covid-19 di Indonesia adalah yang diproduksi oleh:
1. PT Bio Farma (Persero)
2. Astra Zeneca
Berita Rekomendasi
3. China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm)
4. Moderna
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.