Satgas Minta Pemda Buat Aturan Wajib Tes Covid-19 Bagi Pelaku Perjalanan
Pemerintah saat ini sedang menyusun aturan mengenai syarat pemeriksaan atau testing Covid-19 bagi pelaku perjalanan.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito berharap Pemerintah Daerah (Pemda) membuat aturan pemeriksaan kesehatan bagi warganya yang akan melakukan perjalanan.
Aturan tersebut sebagai bagian dari penyesuaian aturan dengan pemerintah pusat yang mengeluarkan kebijakan yang sama.
"Untuk Pemerintah Daerah kami harapkan bisa melakukan penyesuaian demi melindungi daerahnya masing-masing," kata Wiku dalam konferensi pers di istana kepresidenan, Jakarta, Kamis (17/12/2020).
Wiku berharap meminta pemerintah daerah memberlakukan syarat pemeriksaan Covid-19 dengan metode swab anti-gen bagi warganya yang akan melakukan perjalanan.
Baca juga: Pemerintah Susun Syarat Testing Covid-19 Bagi Pelaku Perjalanan
Dengan aturan tersebut harapnnya penyebaran Covid-19 Dapat ditekan.
"Salah satu upaya perlindungan nya ialah dengan mewajibkan pelaku perjalanan bepergian dalam keadaan sehat dengan upaya skrining melalui swab anti-gen yang diakui sebagai alat skrining covid 19 oleh WHO," tuturnya.
Satgas, menurut Wiku, menyadari bahwa pemberlakukan syarat pemeriksaan atau testing Covid-19 bagi pelaku perjalanan sangat sulit dilakukan.
Namun menurutnya aturan tersebut harus dibuat untuk menekan penyebaran virus Corona atau SARS-CoV-2.
Oleh karena itu Wiku meminta masyarakat patuh terhadap aturan yang dikeluarkan pemerintah sehungga setiap kebijakan yang dikeluarkan dapat berjalan efektif.
"Satgas menyadari beberapa bagian dari peraturan ini terkesan sulit untuk dijalankan, meski demikian masyarakat juga harus menyadari bahwa kebijakan yang dikeluarkan pemerintah ditujukan untuk melindungi masyarakat dan mencegah lonjakan penularan kasus Covid-19," kata Wiku.
Pemerintah saat ini sedang menyusun aturan mengenai syarat pemeriksaan atau testing Covid-19 bagi pelaku perjalanan.
Penyusunan syarat tersebut kata Wiku sebagai bentuk antisipasi melonjaknya kasus Covid-19 pada libur Natal dan Tahun Baru mendatang.
Karena menurutnya berkaca dari pengalaman sebelumnya, libur panjang menyebabkan terjadinya lonjakan kasus Covid-19.