Berikut Syarat Perjalanan Untuk Cegah Lonjakan Kasus Covid-19 Usai Libur Natal dan Tahun Baru
Jelang libur Natal dan Tahun Baru 2021 banyak masyarakat yang tetap memutuskan untuk bepergian ke luar kota.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jelang libur Natal dan Tahun Baru 2021 banyak masyarakat yang tetap memutuskan untuk bepergian ke luar kota.
Padahal pemerintah sudah kerap kali mengimbau masyarakat untuk tetap di rumah guna menekan penularan virus corona atau Covid-19.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan untuk menekan penularan selama masa libur panjang, pemerintah telah mengatur mobilitas penduduk yang berlaku selama 19 Desember sampai dengan 8 Januari 2020.
Hal tersebut bertujuan, agar tren kenaikan kasus Covid-19 setelah masa libur panjang Natal dan Tahun Baru 2021 dapat dicegah.
Baca juga: Satgas Covid-19 Minta Ibadah Natal Utamakan Kesehatan dan Keselamatan Jemaat
"Hal ini mengingat secara umum, terlihat adanya kenaikan tren kasus Covid-19 saat periode libur panjang, ditambah beberapa negara di benua Eropa dan Asia yang menghadapi ancaman second wave (pandemi)," kata Wiku saat memberikan keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (22/12/2020).
Peraturan ketat tidak hanya dikeluarkan Indonesia saja.
Melainkan, negara-negara di berbagai belahan dunia pun melakukan hal yang sama.
Karena sebagian besar warga negaranya merayakan libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Baca juga: Nyatakan Pasien Meninggal karena Covid-19, RS di Purwokerto Digugat Rp 5 Miliar, Begini Kisahnya
Beberapa negara disebutkan Wiku, seperti di Amerika Serikat (AS) melarang pelaku perjalanan untuk masuk ke negaranya, bagi pelancong yang bukan warga negara AS.
Larangan juga berlaku bagi pelancong yang tidak memiliki visa, maupun yang tidak dilegalkan menurut pemerintah dan dalam 14 hari terakhir memiliki riwayat perjalanan ke negara anggota Uni Eropa (European Union), European Free Trade Association, Brazil, China, Iran, dan Inggris.
Negara lainnya yang menerapkan kebijakan serupa yakni Kanada memilih untuk memberikan otoritas di negara-negara bagian, seperti di daerah Ontario dan Alberta yang memperbolehkan perayaan Natal hanya dengan orang yang tinggal dalam satu rumah.
Baca juga: Ahli Virologi Top Jerman Ragukan Klaim Strain Baru Covid-19 Sangat Menular
Negara bagian Quebec hanya memperbolehkan perayaan Natal dengan kebijakan moral contract, yaitu berkumpul dengan kedatangan orang dari berbagai daerah dengan syarat harus melakukan isolasi seminggu sebelum dan sesudah perayaan.
"Sedangkan Inggris menerapkan pembatasan dengan sistem yang disebut tier system, dengan mengecualikan kunjungan dari tanggal 23-27 Desember, dengan syarat perkumpulan hanya boleh maksimal dengan 3 rumah tangga atau Christmas Bubbles," ujar Wiku.
Di Indonesia, pemerintah telah mengatur mobilitas penduduk melalui surat edaran yang dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19 No. 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Beberapa ketentuan penting sebagai prasyarat perjalanan, untuk perjalanan ke Pulau Bali menggunakan moda transportasi udara harus menyertakan hasil tes PCR yang masa berlakunya 7x24 jam.
Sedangkan perjalanan dari dan ke seluruh pulau di Indonesia (kecuali Jawa dan Bali), harus menyertakan hasil rapid test antibodi yang berlaku selama 14 hari.
Lalu, untuk perjalanan ke pulau Bali baik darat dan laut harus menyertakan hasil rapid test antigen yang berlaku 3x24 jam.
Hal ini juga berlaku untuk perjalanan dari seluruh pulau di Indonesia ke pulau Jawa baik menggunakan moda transportasi udara, darat dan laut. Termasuk juga untuk perjalanan antar kota/kabupaten dan provinsi dalam pulau Jawa.
"Prasyarat-prasyarat ini dikecualikan untuk anak berusia dibawah 12 tahun dan pergerakan transportasi perintis di daerah tertinggal, terdepan dan terluar," imbuh Wiku.
Ia menegaskan, aturan untuk pelaku perjalanan adalah bentuk komitmen pemerintah menjamin keselamatan dan kesehatan masyarakat khususnya di masa pandemi Covid-19.
Seperti diketahui, saat ini Pemerintah lewat Satgas Covid-19 saat ini terus menggencarkan kampanye penyuluhan 3M.
Kampanye 3M ini terus menerus disosialisasikan supaya masyarakat tidak lupa bahwa penyebaran Covid-19 banyak datang dari pergerakan manusia. Sehingga pelaksanaan 3M harus dijalankan secara ketat.
Catatan Redaksi:
Bersama-kita lawan virus corona.
Tribunnews.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.