Satgas: Pemda Dapat Memberikan Sanksi Warga yang Menolak Vaksinasi Covid-19
Pemerintah menurut Wiku akan terus mengimbau dan mengedukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya vaksinasi Covid-19.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa pemerintah daerah dapat memberikan sanksi bagi masyarakat yang menolak untuk vaksinasi Covid-19. Hal itu disamapikan Wiku dalam Konferensi pers secara virtual, Kamis, (24/12/2020).
"Pada prinsipnya sanksi adalah kewenangan pemerintah daerah dan dapat diberikan agar masyarakat patuh dan ikut serta dalam program vaksinasi," kata Wiku.
Pemerintah menurut Wiku akan terus mengimbau dan mengedukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya vaksinasi Covid-19. Terutama mengenai tujuan vaksinasi untuk menciptakan kekebalan kelompok.
Baca juga: Permenkes Terbit, Ini Kriteria Penerima Vaksinasi Covid-19
"Semakin banyak masyarakat yang memperoleh vaksin gratis ini, maka juga akan semakin mudah untuk dicapai herd imunity, sehingga mampu melindungi kelompok yang tidak dapat divaksinasi karena alasan tertentu," katanya.
Wiku mengatakan pemerintah memastikan bahwa vaksin Covid-19 yang digunakan masyarakat Indonesia aman. Selain itu vaksin juga efektif dalam melawan infeksi virus Corona atau SARS-CoV-2.
"Selain minim efek samping, tentunya juga vaksin yang digunakan halal," pungkas Wiku.