Kemensos Klaim Penyaluran Bansos dari Pemerintah Telah Capai 98,54 Persen
Bantuan ini diberikan kepada masyarakat yang ada dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun yang belum.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Hartono Laras mengungkapkan pemerintah telah menyalurkan bantuan sosial (bansos) hingga 98,54 persen.
Bansos tersebut merupakan bagian program Pemulihan Ekonomi Nasional.
"Realisasinya secara keseluruhan ya dari penyaluran Bansos yang termasuk di dalam skema pemulihan ekonomi nasional itu sampai dengan saat ini sudah mencapai 98,54 persen," ujar Hartono dalam webinar Forum Merdeka Barat, Selasa (29/12/2020).
Menurut Hartono, program bansos ini memberikan perlindungan dan jaminan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan.
Baca juga: Februari Mensos Siapkan Tools Cegah Uang Bansos Digunakan untuk Rokok
Bantuan ini diberikan kepada masyarakat yang ada dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun yang belum.
Baca juga: Presiden Wanti-wanti Bansos Tunai Tidak Digunakan untuk Beli Rokok
Sejauh ini, Hartono mengatakan Kemensos telah memperluas cakupan Program Keluarga Harapan (PKH) yang sebelumnya 9,2 juta keluarga penerima manfaat (KPM) menjadi 10 juta warga.
"Kemudian program bantuan pangan non tunai atau program kartu sembako dari 15,2 juta KPM menjadi 20 juta KPM," ucap Hartono.
Baca juga: KPK Selisik Proses Pengadaan Bansos Covid-19 di Kemensos dari Broker PT Tiga Pilar
Skema pencairan PKH juga diubah, dari tuga bulan menjadi setiap bulan. Kemudian Ada tambahan lagi bantuan beras untuk peserta PKH.
"Setiap bulan 15 kilogram selama tiga bulan. Kemudian yang menerima bantuan pangan non tunai tidak menerima PKH itu 9 juta diberikan bansos sebesar Rp500.000," tutur Hartono.
Pemerintah juga memberikan bantuan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa dan Kartu Prakerja.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.