Rumah Sakit Diminta Tambah Sekitar 30-40 Persen Kapasitas Tempat Tidur Pasien Covid-19
Rumah sakit seluruh Indonesia diminta untuk menambah 30-40 persen kapasitas tempat tidur pasien Covid-19 dari jumlah yang ada.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Rumah sakit seluruh Indonesia diminta untuk menambah 30-40 persen kapasitas tempat tidur pasien Covid-19 dari jumlah yang ada.
Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Prof Dr H Abdul Kadir, PHD, Sp THT-KL (K), MARS beralasan, jumlah pasien positif Covid-19 yang membutuhkan penanganan medis membludak.
Ia mengatakan, pemanfataan tempat tidur untuk seluruh Indonesia berada pada posisi 64,10%.
"Kepada semua kepala dinas kesehatan seluruh Indonesia dan juga semua Direktur Utama Rumah Sakit untuk bisa menambah tempat tidur sekitar 30-40% dari tempat tidur yang ada sekarang ini. Tentunya kami mengharapkan penambahan itu untuk ruangan isolasi dan ICU," ujar Prof.Kadir dalam webinar yang digelar Kemenkes, Senin (28/12/2020).
Baca juga: Rumah Sakit Mulai Kewalahan, Epidemiolog Minta Segera Tarik Rem Darurat: Minimal Satu Pulau Jawa
Baca juga: Positif Covid-19, Aa Gym Langsung Isolasi Mandiri di Tempat Sepi dan Jauh dari Orang
Selain itu, Kementerian Kesehatan juga meminta kepala dinas kesehatan terutama Rumah Sakit agar dapat mengimplementasikan dan menjadikan panduan pada buku panduan Penanganan Covid-19 revisi kelima dalam penanganan viruc corona.
Misalnya terkonfirmasi positif dengan gejala sedang dan tanpa gejala disiapkan tempat tinggal di tempat khusus yang ditetapkan oleh pemerintah daerah
"Untuk mereka yang positif dalam keadaan kritis harus masuk rumah sakit," ujarnya.
*Pemanfaatan Tempat Tidur di 9 Zona Merah Rata-rata 85 Persen*
Pemanfaatan tempat tidur di 9 daerah zona merah Covid-19 rata-rata 85 persen.
Sembilan daerah tersebut adalah Banten: 85 persen, DKI Jakarta: 84 persen, Jawa Barat: 83 persen, DI Yogyakarta: 82 persen, Kalimantan Tengah: 79 persen, Jawa Timur: 77 persen, Jawa Tengah: 76 persen, dan Sulawesi Selatan: 69 persen.
Untuk itu, penambahan kapasitas tempat tidur di 9 daerah tersebut harus dilakukan. Jika tidak, sejumlah rumah sakit akan kewalahan, di mana banyak pasien tak bisa dilayani, hingga dapat meningkatkan angka kematian meningkat.
"Kapasitas tempat tidurnya ada di zona merah akan menyebabkan RS kewalahan, kapasitas di atas 70 persen akan berdampak pada RS akan penuh," kata Kadir
"Kemungkinan pasien tidak bisa dirawat di RS dan implikasinya tenaga kesehatan juga akan capek dan akan berdampak pelayanan tidak maksimal, menyebabkan menyebabkan angka kematian tinggi," sambungnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.