Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siapkan NIK, Cek Nama Penerima Vaksin Covid-19 Gratis Tahap Awal di pedulilindungi.id

Cek nama penerima Vaksin Covid-19 gratis tahap awal di pedulilindungi.id dengan NIK. Simak caranya.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Siapkan NIK, Cek Nama Penerima Vaksin Covid-19 Gratis Tahap Awal di pedulilindungi.id
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Contoh (dummy) vaksin covid saat simulasi vaksinasi Covid-19. Cek nama penerima Vaksin Covid-19 gratis tahap awal di pedulilindungi.id dengan NIK. Simak caranya. Surya/Ahmad Zaimul Haq 

TRIBUNNEWS.COM - Cek nama penerima vaksinasi Covid-19 periode pertama di laman https://pedulilindungi.id/.

Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 akan dilakukan setelah Vaksin Covid-19 mendapatkan izin penggunaan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Diketahui, pada tahap awal ini, Vaksin Covid-19 akan diberikan kepada seluruh tenaga kesehatan termasuk tenaga penunjang yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan.

Baca juga: Akses pedulilindungi.id/cek-nik, Masukkan NIK untuk Cek Nama Penerima Vaksin Covid-19 Gratis

Vaksin Covid-19 tahap awal juga akan diberikan kepada sebagian tenaga pelayanan publik yang rawan terpapar Covid-19.

Juru Bicara Vaksin Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmidzi mengatakan, pelaksanaan vaksiinasi membutuhkan waktu selama 15 bulan.

"Secara total, kita membutuhkan waktu 15 bulan, mulai Januari 2021 hingga Maret 2022, untuk menuntaskan program vaksinasi Covid-19 di 34 provinsi dan mencapai total populasi sebesar 181,5 juta orang" katanya, dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id.

Pelaksanaan vaksinasi selama 15 bulan akan berlangsung dalam 2 periode:

BERITA REKOMENDASI

- Periode 1

Dari Januari hingga April 2021 dengan memprioritaskan 1,3 juta tenaga kesehatan dan 17,4 juta petugas publik yang ada di 34 porvinsi.

- Periode 2

Periode 2 berlangsung selama 11 bulan, yaitu dari April 2021 hingga Maret 2022 untuk menjangkau jumlah masyarakat hingga 181,5 juta orang.

Baca juga: Cara Cek Calon Penerima Vaksin Covid-19 Gratis Melalui pedulilindungi.id/cek-nik, Cukup Siapkan NIK

Cara cek nama penerima vaksin covid-19 gratis


1. Buka laman pedulilindungi.id atau klik di sini.

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.

3. Isi kode captcha, lalu klik Selanjutnya.

Akan muncul pemberitahuan status NIK Anda termasuk calon penerima vaksin gratis atau belum.

Inilah cara cek apakah namamu terdaftar sebagai penerima vaksin Covid-19 secara gratis, login pedulilindungi.id/cek-nik. Hanya modal NIK KTP
Inilah cara cek apakah namamu terdaftar sebagai penerima vaksin Covid-19 secara gratis, login pedulilindungi.id/cek-nik. Hanya modal NIK KTP (pedulilindungi.id/cek-nik-TRIBUNNEWS.COM/SRI JULIATI)

Apabila tidak termasuk ke dalam penerima vaksin, maka akan tertulis seperti berikut:

"Mohon maaf, Anda dengan NIK **************** Saat ini BELUM termasuk calon penerima vaksinasi Covid-19 GRATIS pada periode ini"

Baca juga: Program Vaksinasi Memakan Waktu 15 Bulan, Vaksin untuk Masyarakat Dijadwalkan Mulai April 2021

Dalam laman Peduli Lindungi juga dijelaskan khusus Tenaga Kesehatan atau NAKES yang belum termasuk pada periode ini, diharapkan untuk melengkap data:

- Nama

- NIK

- Alamat

- Nomor HP

- Tipe NAKES

Data tersebut dilengkapi dengan Surat Keterangan dari Kepala Fasyankes yang menerangkan bahwa Anda adalah NAKES dari Fasyankes terkait.

Selanjutnya, data tersebut dikirimkan melalui email vaksin@pedulilindungi.id.

Vaksin bersama, penerapan disiplin 3M (Memakai Masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan) dan penguatan 3T (Tracing, Testing, Treatment) merupakan upaya lengkap dalam menekan penyebaran Covid-19 secara efektif.

Karena pentingnya proses vaksinasi, maka pemerintah berupaya sekuat tenaga untuk menghadirkan vaksin yang aman dan efektif sesuai saran dari ITAGI, WHO, dan para ahli, untuk seluruh masyarakat Indonesia secara cuma-cuma.

(Tribunnews.com/Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas