Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wapres Ma'ruf Amin Tak Ikut Vaksin Covid-19 Tahap Awal, Ini Kriteria yang Perlu Divaksinasi

Wakil Presiden Ma'ruf Amin belum dapat mengikuti pemberian vaksin perdana tersebut, karena faktor usia.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Wapres Ma'ruf Amin Tak Ikut Vaksin Covid-19 Tahap Awal, Ini Kriteria yang Perlu Divaksinasi
Dokumentasi Setwapres
Wakil Presiden Ma’ruf Amin saat Rapat Koordinasi Teknis Nasional Percepatan Pencegahan Stunting Tahun 2020 melalui konferensi video, Rabu (21/10/2020). 

2. Peserta menerima penjelasan dan menandatangani Surat Persetujuan setelah Penjelasan (Informed Consent).

3. Peserta menyetujui mengikuti aturan dan jadwal imunisasi.

Kriteria ekslusi antara lain:

1. Pernah terkonfirmasi dan terdiagnosis COVID-19.

2. Mengalami penyakit ringan, sedang atau berat, terutama penyakit infeksi dan/atau demam (suhu ≥ 37,5°C, diukur menggunakan infrared thermometer/thermal gun).

3. Peserta wanita yang hamil, menyusui atau berencana hamil selama periode imunisasi (berdasarkan wawancara dan hasil tes urine kehamilan).

4. Memiliki riwayat alergi berat terhadap vaksin atau komposisi dalam vaksin dan reaksi alergi terhadap vaksin yang parah, seperti kemerahan, sesak napas, dan bengkak.

Berita Rekomendasi

5. Riwayat penyakit pembekuan darah yang tidak terkontrol atau kelainan darah yang menjadi kontraindikasi injeksi intramuskular.

6. Adanya kelainan atau penyakit kronis (penyakit gangguan jantung yang berat, tekanan darah tinggi yang tidak terkontrol, diabetes, penyakit ginja, dan hati, tumor dll) yang menurut petugas medis bisa mengganggu imunisasi sesuai keadaan kelayakan kondisi khusus (penyakit komorbid).

7. Subjek yang memiliki riwayat penyakit gangguan sistem imun, seperti respons imun rendah (atau subjek yang pada 4 minggu terakhir sudah menerima terapi yang dapat menganggu respons imun (misalnya immunoglobulin intravena, produk yang berasal dari darah atau terapi obat kortikosteroid jangka panjang (> 2 minggu).

8. Memiliki riwayat penyakit epilepsi/ayan atau penyakit gangguan saraf (penurunan fungsi sistem saraf) lainnya.

9. Mendapat imunisasi apapun dalam waktu 1 bulan ke belakang atau akan menerima vaksin lain dalam waktu 1 bulan ke depan.

10. Berencana pindah dari wilayah domisili sebelum jadwal imunisasi selesai.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas