8 Aturan Pembatasan Sosial di Jawa-Bali, 11-25 Januari 2021: Penerapan WFH hingga Jam Tutup Mal
Berikut ini 8 aturan yang diberlakukan dalam pembatasan sosial yang diterapkan di Pulau Jawa pada 11 hingga 25 Januari 2021.
Penulis: Daryono
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
OPERASI YUSTISI PENCEGAHAN COVID-19 - Berikut ini 8 aturan yang diberlakukan dalam pembatasan sosial yang diterapkan di Pulau Jawa pada 11 hingga 25 Januari 2021.
Menurutnya, dibutuhkan komitmen menjalankan protokol kesehatan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19
“Komitmen ini akan tetap dipertahankan sehingga dapat diupayakan semaksimal mungkin untuk menghindari sanksi,” ujarnya.
Dalam aturan pembatasan sosial beskala mikro di Pulau Jawa-Bali, pusat perbelanjaan hanya boleh beroperasi hingga pukul 19.00, dine-in dibatasi maksimal 25 persen, dan take-away atau delivery order tetap diperbolehkan.
(Tribunnews.com/Daryono/Reynas Abdila)
Berita Rekomendasi