Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berapa Lonjakan Kasus Covid-19 yang Buat Pemerintah Terapkan PPKM? Rekor Penambahan Kembali Terjadi

Pemerintah akan memberlakukan PSBB Jawa Bali pada 11-25 Januari 2021. Simak daftar wilayah yang termasuk!

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Daryono
zoom-in Berapa Lonjakan Kasus Covid-19 yang Buat Pemerintah Terapkan PPKM? Rekor Penambahan Kembali Terjadi
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Seniman lukis mural sedang mengekspresikan karyanya di tembok pembatas kampung di wilayah Tanah Tinggi, Kota Tangerang, Selasa (22/12/2020) - Pemerintah memutuskan menerapkan PPKM akibat lonjakan kasus Covid-19 

1 Pembatasan di tempat kerja dengan WFH sebesar 75 % dan melakukan protokol kesehatan secara ketat.

2. Kegiatan belajar mengajar secara daring.

3. Sektor esensial berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam kapasitas dan menjaga protokol kesehatan secara ketat.

4. Melakukan pembatasan terhadap jam buka dari kegiatan-kegiatan dipusat perbelanjaan sampai 19.00.

Baca juga: Wagub DKI: Ada Sanksi Denda Rp 5 Juta bagi Warga Ibu Kota yang Menolak Vaksinasi Covid-19

Baca juga: Alasan Pemerintah Wajibkan Tenaga Kesehatan Ikuti Vaksinasi Covid-19

5. Tempat makan dan minum maksimal diisi 25 % dan pemesanan makanan melalui away atau delivery tetap diizinkan

6. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat

7. Mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Berita Rekomendasi

8. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.

9. Kapasitas dan jam moda transportasi juga diatur.

Airlangga menambahkan, pemerintah daerah dari akan membuat peraturan daerah untuk menindak lanjuti pembatasan ini.

"Nanti Menteri Dalam Negeri akan membuat surat edaran ke seluruh pimpinan daerah," tegasnya.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas