Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Biaya Tes Cepat Covid-19 Menggunakan GeNose Hanya di Kisaran Rp20.000 Per Orang

Satu buah GeNose dibanderol dengan harta Rp62 juta. Alat ini dapat digunakan hingga 100 ribu kali.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Biaya Tes Cepat Covid-19 Menggunakan GeNose Hanya di Kisaran Rp20.000 Per Orang
ugm.ac.id
Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta menciptakan inovasi sebuah alat pendeteksi pasien positif Covid-19 melalui hembusan napas bernama GeNose. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Riset dan Teknologi/ Kepala Badan Riset Nasional (Menristek/BRIN) Bambang Brodjonegoro mengungkapkan GeNose merupakan alat tes cepat Covid-19 yang sangat mudah penggunaannya serta murah.

Alat ini merupakan inovasi para ilmuwan dari Universitas Gadjah Mada (UGM)

"Jadi intinya kita ingin punya alat screening atau rapid test yang mudah artinya operasionalisasinya mudah kemudian murah," ungkap Bambang dalam konferensi pers daring, Kamis (7/1/2021).

Satu buah GeNose dibanderol dengan harta Rp62 juta. Alat ini dapat digunakan hingga 100 ribu kali.

Setelah dipakai 100 ribu kali, GeNose memerlukan sedikit perbaikan untuk kemudian digunakan kembali.

Baca juga: Kemenristek Sebut 5 Perusahaan akan Produksi 5.000 Unit GeNose, Alat Pendeteksi Corona

"Nah kalau Rp62 juta dipakai 100 ribu kali, itulah sebenarnya pada pemeriksaan cuma Rp600-an, tetapi masih ada harga plastiknya sekitar Rp7.000. Plastiknya dipakai untuk menyimpan hembusan nafas kita dan juga ada hepa filter. Hepa filter untuk menyaring agar virus itu tidak masuk ke mesinnya," jelas Bambang.

"Dengan perhitungan itu, maka kalau ini misalkan dilakukan untuk keperluan rapid test orang per orang perkiraannya kisaran Rp15 sampai Rp20 ribu. Jadi jauh lebih murah dibanding rapid test yang ada," tambah Bambang.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, GeNose merupakan perangkat yang mampu mendeteksi covid-19 menggunakan hembusan nafas.

GeNose C19 secara resmi mendapatkan izin edar (KEMENKES RI AKD 20401022883) untuk mulai dapat pengakuan oleh regulator, yakni Kemenkes.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas