Ketua Komisi V DPR: Usut Pelaku Jual Beli Surat Bebas Corona di Bandara
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus meminta oknum pelaku jual beli surat bebas Corona (Covid-19) di bandara, harus diusut tuntas.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi V DPR RI Lasarus meminta oknum pelaku jual beli surat bebas Corona (Covid-19) di bandara, harus diusut tuntas.
Hal itu merespons temuan Lembaga Pemantau Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (LPPC19-PEN) soal adanya praktik jual beli surat bebas Covid-19 di bandara.
"Harus di usut pelakunya (jual beli surat bebas Corona," kata Lasarus saat dihubungi wartawan, Kamis (7/1/2021).
Menurut politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu, perbuatan oknum pelaku jual beli surat bebas Covid-19 di bandara adalah tindakan yang mencelakakan banyak orang.
Selain itu juga mempersulit pemutusan rantai Covid-19 di Tanah Air.
"Usut pelakunya, perbuatan yang membahayakan orang lain, dan mempersulit upaya kita memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ucapnya.
Eks Wakil Ketua Umum Gerindra Arief Poyuono blak-blakan soal adanya praktik jual-beli surat rapid test di bandara.
Baca juga: Arief Poyuono Blak-blakan Soal Dugaan Adanya Surat Rapid Test Diperjualbelikan di Bandara
Hal itu diketahui dari rekan-rekannya di daerah yang akan melakukan perjalanan via udara.
"Saya marahi kawan-kawan saya itu, dengan cara-cara seperti itu, tapi mereka bilang memang di bandara marak penjualan surat surat hasil rapid test tanpa test yang dijual ke calon penumpang," kata Arief dalam keterangan yang diterima, Rabu (7/1/2021).
Arief menyebut calo surat rapid test tersebut menjual surat kepada penumpang di kisaran harga antara Rp150 ribu hingga Rp300 ribu.
Namun, Arief tak menjelaskan secara rinci di bandara mana praktik tersebut terjadi.
"Ini salah satu penyebab kenaikan kasus positif Covid-19 meningkat draktis, sejak masa masa liburan di Desember dan November, dan sejak normalisasi penerbangan kembali," tambahnya.
Arief yang menyebut dirinya sebagai pimpinan Lembaga Pemantau Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional ini mengatakan, percuma penumpang asing dilarang masuk ke Indonesia, tetapi pengawasan di bandara dan sejumlah tempat untuk swab dan rapid test sangat lemah.
"Jika ada penumpang terindikasi Covid-19 tapi tidak dilakukan rapid test dan swab, tapi bisa dapat surat hasil rapid test yang negatf dengan membeli di bandara, maka akan menyebarkan Covid-19 dengan cepat di kabin pesawat yang dinaikinya," pungkasnya.