Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kriteria PSBB Jawa-Bali 11-25 Januari 2021, Berikut Daftar Wilayah yang Termasuk, Simak Aturannya

Pemerintah akan memberlakukan PSBB Jawa Bali pada 11-25 Januari 2021. Simak daftar wilayah yang termasuk!

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Kriteria PSBB Jawa-Bali 11-25 Januari 2021, Berikut Daftar Wilayah yang Termasuk, Simak Aturannya
Tribunnews/HO/BPMI Setpres/Kris
Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Senin (4/1/2021). Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa Pemerintah akan memulai pelaksanaan program vaksinasi Covid-19 dalam waktu dekat. Hal tersebut akan dilakukan segera setelah adanya izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Tribunnews/HO/BPMI Setpres/Kris 

3. Banten meliputi: Tangerang Raya.

Baca juga: PSBB Transisi Jakarta Diperpanjang hingga 17 Januari 2021, Kasus Aktif Meningkat 18 Persen

Baca juga: Pemprov Jabar Perpanjang PSBB Proporsional di Bodebek Hingga 20 Januari 2020

4. Jawa Barat luar Jabodetabek meliputi: Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Cimahi.

5. Jawa Tengah: Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya.

6. DI Yogyakarta: Kabupaten Gunung Kidul, Sleman, dan Kulon Progo.

7. Jawa Timur meliputi: Malang Raya dan Surabaya Raya.

8. Bali meliputi: Denpasar dan Kabupaten Badung.

Sedangkan untuk jenis aturan pembatasan meliputi:

BERITA REKOMENDASI

1 Pembatasan di tempat kerja dengan WFH sebesar 75 % dan melakukan protokol kesehatan secara ketat.

2. Kegiatan belajar mengajar secara daring.

3. Sektor esensial berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam kapasitas dan menjaga protokol kesehatan secara ketat.

4. Melakukan pembatasan terhadap jam buka dari kegiatan-kegiatan dipusat perbelanjaan sampai 19.00.

Baca juga: Wagub DKI: Ada Sanksi Denda Rp 5 Juta bagi Warga Ibu Kota yang Menolak Vaksinasi Covid-19

Baca juga: Alasan Pemerintah Wajibkan Tenaga Kesehatan Ikuti Vaksinasi Covid-19

5. Tempat makan dan minum maksimal diisi 25 % dan pemesanan makanan melalui away atau delivery tetap diizinkan

6. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat

7. Mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

8. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.

9. Kapasitas dan jam moda transportasi juga diatur.

Airlangga menambahkan, pemerintah daerah dari akan membuat peraturan daerah untuk menindak lanjuti pembatasan ini.

"Nanti Menteri Dalam Negeri akan membuat surat edaran ke seluruh pimpinan daerah," tegasnya.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas