Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MUI: Vaksin Covid-19 Buatan Sinovac Halal dan Suci, Penggunaannya Tunggu Keputusan BPOM

Komisi Fatwa MUI Pusat menetapkan vaksin Covid-19 buatan Sinovac halal dan suci digunakan.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in MUI: Vaksin Covid-19 Buatan Sinovac Halal dan Suci, Penggunaannya Tunggu Keputusan BPOM
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Ketua MUI Bidang Fatwa dan Urusan Halal, Asrorun Niam Shole 

Sebelumnya Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Airlangga Hartarto mengingatkan bahwa vaksinasi Covid-19 hukumnya wajib.

Baca juga: Jokowi: Kalau Sudah 70 Persen Vaksinasi Insya Allah Pandemi Covid-19 Stop

Kewajiban itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan turunannya Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991.

"Jadi vaksin itu adalah hukumnya wajib, itu berdasarkan UU Nomer 4 Tahun 1984 yang turunannya adalah PP 40 tahun 1991."

"Vaksinasi sangat diperlukan untuk meningkatkan imunitas pada masyarakat atau untuk mencapai herd imunity," kata Airlangga kepada Tribunnews.com, Kamis, (7/1/2021).

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas