Soal Izin Darurat Vaksin Covid-19 untuk Lansia, BPOM Tunggu Hasil Uji Klinis Fase 3 di Brazil
BPOM menjelaskan tentang izin penggunaan darurat (EUA) vaksin covid-19 sinovac untuk kelompok lanjut usia (lansia).
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menjelaskan tentang izin penggunaan darurat (EUA) vaksin covid-19 sinovac untuk kelompok lanjut usia (lansia).
Kepala BPOM Penny K Lukito berharap hasil uji klinik vaksin Covid-19 Sinovac untuk kelompok lanjut usia (lansia) dapat keluar dalam waktu tepat.
Sehingga izin bisa diterbitkan pihaknya sebelum jadwal vaksinasi yang telah ditentukan pemerintah.
Penny K Lukito mengatakan, untuk penggunaan vaksin pada lansia masih menunggu data hasil uji klinik fase 3 yang masih berlangsung.
Baca juga: Mengapa Tingkat Kemanjuran Vaksin Sinovac di Brazil dan Turki Berbeda? Ini Penjelasan BPOM
Baca juga: Kecemasan soal Vaksin COVID-19, Gus Jazil: Kalau Presiden Divaksin Pertama, Pasti Aman
Ia mengatakan, untuk uji klinik fase I dan II dilakukan di China sementara fase III masih berproses di Brazil.
"Kami menunggu hasilnya yang dilakukan di China untuk fase I dan II serta di Brazil untuk fase III," ujarnya dalam Media Briefing Pengawalan Keamanan, Khasiat dan Mutu Vaksin Covid-19 secara virtual, Jumat (8/1/2021).
Nantinya, dari data-data tersebut bisa langsung digunakan di Indonesia, tanpa harus mengulang uji klinik.
"Masih menunggu dari Brazil dan data itu akan dipakai, tidak akan diulang lagi untuk melakukan apabila sudah aman jelas ya digunakan," ungkap Penny.
"Mudah-mudahan juga tidak terlalu lama (data uji klinik keluar) dengan demikian kita bisa memberikan suatu izin (vaksinasi) untuk lansia pada waktunya nanti," harap perempuan berhijab ini.
Diketahui, vaksinasi COVID-19 dilaksanakan dalam 4 tahapan yang mempertimbangkan ketersediaan, waktu kedatangan dan profil keamanan vaksin.
Kelompok prioritas penerima vaksin adalah penduduk yang berdomisili di Indonesia yang berusia ≥ 18 tahun.
Sementara untuk kelompok penduduk berusia di bawah 18 tahun dapat diberikan vaksinasi apabila telah tersedia data keamanan vaksin yang memadai dan persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Hal itu tertuang dalam keputusan direktur jenderal pencegahan dan pengendalian nomor HK02.02/4/1/2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang terbit pada 2 Januari 2021.
Untuk kelompok lansia, akan dilakukan pada tahap 2 dengan waktu pelaksanaan Januari-April 2021
Sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 2 adalah:
a. Petugas pelayanan publik yaitu Tentara Nasional
Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun, terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat
b. Kelompok usia lanjut (≥ 60 tahun).