Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Apa PSBB Ketat DKI Jakarta, Asal Pemerintah Kasih Subsidi Gaji 50 Persen 

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey mengatakan, PSBB ketat tidak apa-apa, asalkan pemerintah mampu berikan subsidi gaji. 

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tak Apa PSBB Ketat DKI Jakarta, Asal Pemerintah Kasih Subsidi Gaji 50 Persen 
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Wajib Pakai Masker - Diskon spesial Tahun Baru 2020 marak ditawarkan di berbagai pusat perbelanjaan seperti pakaian, tas, perhiasan, sandal, dan sepatu dengan promo 50 sampai 70 persen. Tak heran, diskon Tahun Baru tersebut menarik minat konsumen seperti yang terlihat di Paragon Mal Semarang, Selasa (29/12/20). Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) menyelenggarakan Hari Belanja Diskon Indonesia (HBDI) yang berlangsung selama 16-31 Desember 2020. Pesta diskon ini memberikan beragam penawaran menarik pada toko offline di seluruh Indonesia. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 11 hingga 25 Januari 2021 lebih ketat untuk menahan peningkatan pandemi Covid-19

Hal ini akibat ketidakdisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan 3M atau memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. 

Selain itu, juga meningkatnya pelaksanaan 3T atau testing, tracing, dan treatment dari pemerintah kepada segala lapisan masyarakat di Indonesia. 

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey mengatakan, PSBB ketat tidak apa-apa, asalkan pemerintah mampu berikan subsidi gaji. 

"Pada masa PSBB ketat ini dapat pula dijadikan momentum untuk pemerintah menyalurkan subsidi bantuan langsung tunai bagi upah atau gaji para pekerja. Khususnya, di ritel modern dan mal yang berdasar UMR dengan memberikan subsidi 50 persen," ujarnya melalui keterangan resmi, Sabtu (9/1/2021). 

Baca juga: Berlaku Senin 11 Januari, Ini 10 Aturan Baru yang Diterapkan Pemprov DKI saat PSBB Ketat di Jakarta

Baca juga: Ini Daftar Aktivitas dan Sektor yang Terkena Dampak Pengetatan PSBB Pekan Depan

Menurut Roy, hal itu dapat mencegah potensi kebangkrutan dengan adanya penutupan gerai usaha dari peritel maupun mal atau pusat belanja akibat pandemi. 

"Selama tahun 2020 yang  terdampak rata-rata negatif 12 persen dibanding tahun 2019 pada level positif 5,17 persen. Lalu, yang berimbas pula pada keprihatinan terhadap bertambahnya pekerja yang dirumahkan maupun PHK akibat ketidak mampuan peritel membayarkan biaya operasional," pungkasnya.
 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas