Tak Apa PSBB Ketat DKI Jakarta, Asal Pemerintah Kasih Subsidi Gaji 50 Persen
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey mengatakan, PSBB ketat tidak apa-apa, asalkan pemerintah mampu berikan subsidi gaji.
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 11 hingga 25 Januari 2021 lebih ketat untuk menahan peningkatan pandemi Covid-19.
Hal ini akibat ketidakdisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan 3M atau memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
Selain itu, juga meningkatnya pelaksanaan 3T atau testing, tracing, dan treatment dari pemerintah kepada segala lapisan masyarakat di Indonesia.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey mengatakan, PSBB ketat tidak apa-apa, asalkan pemerintah mampu berikan subsidi gaji.
"Pada masa PSBB ketat ini dapat pula dijadikan momentum untuk pemerintah menyalurkan subsidi bantuan langsung tunai bagi upah atau gaji para pekerja. Khususnya, di ritel modern dan mal yang berdasar UMR dengan memberikan subsidi 50 persen," ujarnya melalui keterangan resmi, Sabtu (9/1/2021).
Baca juga: Berlaku Senin 11 Januari, Ini 10 Aturan Baru yang Diterapkan Pemprov DKI saat PSBB Ketat di Jakarta
Baca juga: Ini Daftar Aktivitas dan Sektor yang Terkena Dampak Pengetatan PSBB Pekan Depan
Menurut Roy, hal itu dapat mencegah potensi kebangkrutan dengan adanya penutupan gerai usaha dari peritel maupun mal atau pusat belanja akibat pandemi.
"Selama tahun 2020 yang terdampak rata-rata negatif 12 persen dibanding tahun 2019 pada level positif 5,17 persen. Lalu, yang berimbas pula pada keprihatinan terhadap bertambahnya pekerja yang dirumahkan maupun PHK akibat ketidak mampuan peritel membayarkan biaya operasional," pungkasnya.