Wapres Apresiasi MUI Keluarkan Fatwa Halal Vaksin Sinovac, Sifatnya Masih Muallaq, Tunggu BPOM
Wapres Ma’ruf Amin mengapresiasi kerja cepat MUI telah mengumumkan kepada publik bahwa vaksin Covid-19 produksi Sinovac.
Penulis: Reza Deni
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengapresiasi kerja cepat Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah mengumumkan kepada publik bahwa vaksin Covid-19 produksi Sinovac suci dan halal.
Ma'ruf menyebut efek fatwa MUI dapat menimbulkan ketenangan masyarakat.
“Saya atas nama pemerintah menyampaikan terima kasih atas respons cepat daripada Majelis Ulama Indonesia yang selama ini memang sudah dilakukan fatwa-fatwa (untuk) mendukung penanganan Covid ini, dari penanganan ibadah, cara ibadah, pengurusan jenazah yang terkena Covid, dan lain sebagainya,” kata Wapres saat menerima Komisi Fatwa MUI melalui video conference, Sabtu, (9/1/2021).
Ma'ruf menegaskan meskipun telah mendapatkan fatwa halal dari MUI, kebolehan penggunaan Vaksin Sinovac masih tergantung keputusan BPOM.
Baca juga: MUI: Vaksin Sinovac Halal, Aspek Thayibban Tunggu dari BPOM
Baca juga: Menkes Tegaskan Tak Ada Intervensi ke BPOM Soal Izin Penggunaan Darurat Vaksin Covid-19
“Keberlakuannya fatwa ini masih muallaq, masih tergantung dari BPOM, (tetapi) ini memang sangat diperlukan untuk menenangkan masyarakat,” tambah Ma'ruf.
Ma'ruf berharap proses vaksinasi Covid-19 di Indonesia dapat berjalan dengan baik karena merupakan penentu keberhasilan penanganan pandemi dan segala dampaknya.
“Jadi masalah ekonomi dan sosial itu tergantung pada penanganan Covid-19, (dan) penanganan covid sekarang penentunya adalah vaksinasi,” ujarnya.
Di samping itu, Wapres juga mengingatkan setelah vaksinasi, penerapan protokol kesehatan juga harus tetap digalakkan.
“Jadi memang dua hal ini harus tetap, yaitu (pertama) masyarakat harus siap divaksin dan kedua tetap menerapkan protokol kesehatan,” tandasnya.
Sebelumnya, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyelesaikan audit terhadap vaksin Covid-19 Sinovac asal China.
Ketua MUI Bidang Fatwa dan Urusan Halal, Asrorun Niam Sholeh mengatakan vaksin tersebut halal dan suci.
"Kemudian terkait dengan aspek kehalalan, setelah dilakukan diskusi yang cukup panjang dari hasil penjelasan dari tim auditor, maka komisi fatwa menyepakati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Sinovac yang diajukan oleh Biofarma hukumnya suci dan halal, ini yang terkait dengan aspek kehalalannya," kata Asrorun Niam Sholeh melaui konferensi pers yang ditayangkan di YouTube TV MUI, Jumat (8/1/2021).
Selain itu, Niam mengatakan MUI hanya menentukan kehalalan vaksin Sinovac.
Soal keamanan vaksin tersebut akan diserahkan kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Akan tetapi mengenai kebolehan penggunaannya ini sangat terkait dengan keputusan mengenai aspek keamanan penggunaan dari Badan POM," ucapnya.