Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UPDATE Kasus Corona di Indonesia Capai Angka 9.640, Total Kasus 828.026 per 10 Januari 2021

Simak update perkembangan informasi terkait kasus corona (Covid-19) di Indonesia hari ini, Minggu (10/1/2021) capai tambah 9.640 kasus.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Gigih
zoom-in UPDATE Kasus Corona di Indonesia Capai Angka 9.640, Total Kasus 828.026 per 10 Januari 2021
Freepik
Simak update perkembangan informasi terkait kasus corona (Covid-19) di Indonesia hari ini, Minggu (10/1/2021) capai tambah 9.640 kasus. 

TRIBUNNEWS.COM - Jumlah kasus virus corona atau Covid-19 di Indonesia hingga kini kian bertambah.

Dikutip dari covid19.go.id, hingga Minggu (10/1/2021), total sudah ada 828.026 kasus Covid-19 di Indonesia.

Penambahan kasus baru mencapai 9.640 kasus dalam 24 jam terakhir.

Hari sebelumnya, penambahan kasus mencapai angka 10 ribuan.

Baca juga: Gubernur Banten Tidak Jadi Orang Pertama yang Disuntik Vaksin Covid-19

Baca juga: Indonesia Resmi Ajukan Pengadaan 108 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Gratis Lewat Jalur Multilateral GAVI

Kabar baiknya, pasien sembuh bertambah 7.513 orang.

Sehingga, total kesembuhan berjumlah 681.024 orang.

Adapun kasus kematian bertambah 182.

Berita Rekomendasi

Lalu, jumlah kasus berujung kematian menjadi 24.129.

Pencegahan Covid-19 pada Level Individu maupun Masyarakat

Dikutip dari kemkes.go.id  berikut cara pencegahan Covid-19 pada level individu dan masyarakat:

A. Pencegahan Level Individu

Terdapat beberapa prinsip yang perlu diikuti untuk membantu mencegah COVID-19, yaitu menjaga kebersihan diri/personal dan rumah dengan cara:

a. Mencuci tangan lebih sering menggunakan sabun dan air setidaknya 20 detik atau pembersih tangan berbasis alkohol (hand sanitizer), serta mandi atau mencuci muka jika memungkinkan, sesampainya rumah atau di tempat bekerja, setelah membersihkan kotoran hidung, batuk atau bersin dan ketika makan atau mengantarkan makanan.

b. Hindari menyentuh mata, hidung, dan mulut menggunakan tangan yang belum dicuci.

c. Jangan berjabat tangan.

d. Hindari interaksi fisik dekat dengan orang yang memiliki gejala sakit.

e. Tutupi mulut saat batuk dan bersin menggunakan lengan atas bagian dalam atau memakai tisu lalu langsung buang tisu ke tempat sampah dan segera cuci tangan.

f. Segera mengganti baju/mandi sesampainya di rumah setelah bepergian.

g. Bersihkan dan berikan disinfektan secara berkala pada benda-benda yang sering disentuh dan pada permukaan rumah dan perabot (meja, kursi, dan lain-lain), gagang pintu, dan lain-lain.

Warga tengah mencuci tangan menggunakan wastafel publik di Kawasan Sea World, Ancol, Jakarta Utara, Minggu (3/1/2020). Sea World Ancol terus menerapkan protokol kesehatan bagi pengunjung dengan terus mengedepankan 3M saat akan masuk ke area Aquarium raksasa. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Warga tengah mencuci tangan menggunakan wastafel publik di Kawasan Sea World, Ancol, Jakarta Utara, Minggu (3/1/2020). Sea World Ancol terus menerapkan protokol kesehatan bagi pengunjung dengan terus mengedepankan 3M saat akan masuk ke area Aquarium raksasa. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha (WARTA KOTA/WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)

MUI Tetapkan Vaksin Covid-19 Produksi Sinovac Halal dan Suci, Tapi Kebolehan Penggunaan Tunggu BPOM

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan vaksin Covid-19 produksi Sinovac halal dan suci.

Hal tersebut berdasarkan hasil rapat pleno secara tertutup di Hotel Sultan, Jakarta pada Jumat (8/1/2021) kemarin.

“Yang terkait aspek kehalalan, setelah dilakukan diskusi panjang penjelasan auditor, rapat Komisi Fatwa menyepakati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac Lifescience Co yang sertifikasinya diajukan Biofarma suci dan halal,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh dikutip dari mui.or.id, Sabtu (9/1/2021).

Niam kemudian merinci, rapat yang diikuti pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI Pusat tersebut, hanya membahas menetapkan kesesuaian syariah Vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Sinovac Lifescience .Co.

Ada tiga vaksin produksi Sinovac yang didaftarkan yaitu Coronavac, Vaccine Covid-19, dan Vac2 Bio.

“Artinya yang kita bahas hari ini adalah mengenai produk vaksin Covid-19 dari produsen Sinovac ini bukan yang lain. Pembahasan diawali dari audit dari auditor,” imbuhnya

Komisi Fatwa menetapkan kehalalan ini setelah sebelumnya mengkaji mendalam laporan hasil audit dari tim MUI.

Baca juga: Wapres Apresiasi MUI Keluarkan Fatwa Halal Vaksin Sinovac, Sifatnya Masih Muallaq, Tunggu BPOM

Baca juga: Menkes Tegaskan Tak Ada Intervensi ke BPOM Soal Izin Penggunaan Darurat Vaksin Covid-19

Tim tersebut terdiri dari Komisi Fatwa MUI Pusat dan LPPOM MUI yang sebelumnya telah berpengalaman dalam proses audit Vaksin MR.

Tim ini sebelumnya tergabung dalam tim Kementerian Kesehatan, Biofarma, dan BPOM sejak bulan Oktober 2020.

Mereka bersama tim lain mengunjungi pabrik Sinovac dan mengaudit kehalalan vaksin ke negara China.

Meskipun demikian, lanjut Asrorun, penggunaan vaksin ini masih menunggu izin keamanan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Menurutnya, meskipun sudah halal dan suci, penggunaan vaksin Covid-19 produksi Sinovac itu masih menunggu keputusan BPOM terkait keamanan (safety), kualitas (quality), dan kemanjuran (efficacy).

“Akan tetapi terkait kebolehan penggunaannya, ini sangat terkait dengan keputusan mengenai aspek keamanan, kualitas, dan efficacy BPOM."

"Fatwa utuhnya akan disampaikan setelah BPOM menyampaikan mengenai aspek keamanan untuk digunakan, apakah aman atau tidak,” tegasnya.

(Tribunnews.com/Shella/Endra Kurniawan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas