Komisi Fatwa MUI: Vaksin Covid-19 Sinovac Halal dan Boleh Digunakan Muslim
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa pada vaksin Covid-19 itu dengan dua diktum atau keputusan
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan izin penggunaan darurat (emergency use authorization/EUA) vaksin Covid-19 Sinovac, Senin (11/1/2021).
Menyusul hal itu, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa pada vaksin Covid-19 itu dengan dua diktum atau keputusan.
Ketua MUI Bidang Fatwa,Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan diktum pertama yaitu vaksin Coronavax tersebut hukumnya suci dan halal.
Kedua, vaksin Covid-19 produksi Sinovac Life Sciences Co. Ltd China bersama PT. Bio Farma (Persero) sebagaimana angka 1 (diktum pertama) boleh digunakan untuk umat Islam sepanjang terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten.
Asrorun menuturkan, dengan BPOM menyetujui EUA untuk vaksin Covid-19 Sinovac, maka vaksin m aman digunakan.
Baca juga: Cek Nama Penerima Vaksin Covid-19 via pedulilindungi.id/cek-nik, BPOM Jelaskan Efek Sampingnya
Baca juga: Cek Nama Penerima Vaksin Covid-19 via pedulilindungi.id/cek-nik, BPOM Jelaskan Efek Sampingnya
Baca juga: BREAKING NEWS: BPOM Terbitkan Izin Darurat Penggunaan Vaksin Covid-19 Sinovac
"BPOM sudah meyatakan menyetujui EUA untuk vaksin Covid-19 produksi Sinovac, sehingga aman untuk digunakan. Ketika BPOM sudah mengeluarkan hasil dan persetujuannya itu, maka Fatwa MUI dikeluarkan," ujarnya dalam konferensi pers daring bersama BPOM.
Seperti diketahui, Komisi Fatwa MUI sebelumnya pada Jumat (8/1) telah menggelar sidang pleno bersama untuk membahas dan menetapkan kehalalan Vaksin Covid-19 dari sisi bahan.
Dengan terbitnya izin darurat dari BPOM menandai bahwa vaksin tersebut boleh digunakan.
BPOM sendiri saat mengumumkan EUA, menyampaikan bahwa vaksin Sinovac ini memiliki efficacy (kemanjuran) 65,3 persen.
Angka ini berada di atas standard yang ditentukan World Health Organization (WHO) yang sebesar 50 persen.
"Pada hari ini, Senin11 Januari 2021 Badan POM memberikan persetujuan penggunaan dalam kondisi emergency (emergency use authorization) untuk vaksin Covid-19 yang pertama kali kepada vaksin Coronavax Produksi Sinovac bekerejasama dengan PT Biofarma," ujar Kepala BPOM Penny Lukito.