Larangan WNA Masuk Indonesia Diperpanjang Dua Pekan
Pemerintah akan memperpanjang penutupan pintu masuk ke Indonesia selama dua pekan.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah akan memperpanjang penutupan pintu masuk ke Indonesia selama dua pekan.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan bahwa Presiden telah menyetujui perpanjangan penutupan pintu masuk ke Indonesia.
"Tadi bapak presiden menyetujui untuk larangan WNA masuk ke Indonesia diperpanjang," kata Airlangga dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, (11/1/2021).
Penutupan pintu masuk ke Indonesia bagi WNA yang sebelumnya berlaku dari 1-14 Januari diperpanjang hingga 28 Januari.
Baca juga: Pemerintah: PPKM di Jawa-Bali Bukan Pelarangan Beraktivitas, Tapi Pembatasan
"Jadi yang sekarang 1 sampai tanggal 14 (Januari) diperpanjang 2 kali 7 hari, sehingga tentu 14 hari lagi diberlakukan," katanya.
Airlangga mengatakan bahwa kasus harian Covid-19 kini telah menembus angka 10 ribu per hari. Melonjaknya kasus harian tersebut dampak dari libur panjang akhir tahun.
"Tentu kita melihat bahwa kasus yang terkait dengan kenaikan ini, ini juga penting untuk diadakan kedisiplinan dari masyarakat dan pemerintah akan terus mendorong operasi yustisi, dan ini tentunya, operasi yustisi ini tidak akan berhasil kalau masyarakatnya tidak menjalankan protokol kesehatan," pungkasnya.