Ini Syarat Penerima Vaksin Covid-19, yang Pernah Terpapar Corona Tak Prioritas
Demi terbentuknya herd Immunity ini, diperlukan 70 persen dari jumlah penduduk yang divaksinasi. Apa saja syarat penerima vaksin?
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vaksin menjadi harapan baru untuk bisa lepas dari pandemi Covid-19.
Semua negara saling berlomba-lomba mendapatkan vaksin. Indonesia untuk mendapatkan herd immunity (kekebalan kelompok.
Demi terbentuknya herd Immunity ini, diperlukan 70 persen dari jumlah penduduk yang divaksinasi atau dibutuhkan lebih dari 400 juta dosis.
Cakupan harus 70 persen untuk mendapatkan kekebalan kelompok, agar 30 persen yang tidak mendapatkan vaksin bisa terlindungi.
Dengan keterbatasan vaksin, Pemerintah menurut rencana, gelombang pertama yang mendapatkan vaksin adalah para tenaga kesehatan, petugas public, serta lansia.
Presiden RI Joko Widodo jadi orang pertama yang akan mendapatkan vaksin yang rencananya 13 Januaro 2021.
DR.dr. Erlina Burhan, M.Sc, SpP mengatakan, vaksin hanyalah salah satu upaya untuk pencegahan supaya jangan jadi sakit.
Vaksin memasukan zat ke dalam tubuh seseorang untuk memicu sistem kekebalan ada.
Namun untuk bisa mendapatkan vaksin ini ada syaratnya. Berikut syaratnya:
1. Vaksin diberikan hanya untuk orang yang sehat
Tidak sedang sakit, atau punya komorbid (penyakit penyerta) berat.
Dikhawatirkan pemberian vaksin terjadi sesuatu yang merugikan diri sendiri dan system. Covid-19 merupakan hal baru walaupun sudah melalui serangkaian uji klinis untuk memastikan keamanaan, tetap saja ada kehati-hatian yang lebih.
Bila ada penyakit penyerta disembuhkan dulu penyakitnya baru dilakukan vaksinasi.
2. Diberikan Untuk usia 18-59 tahun