Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Ajak Penyintas Covid-19 Donor Plasma Konvalesen, Ini Syaratnya

Pemerintah bekerja sama dengan PMI mengajak penyintas Covid-19 melakukan donor plasma konvalesen untuk membantu pengobatan pasien Covid-19.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pemerintah Ajak Penyintas Covid-19 Donor Plasma Konvalesen, Ini Syaratnya
Dok PMI
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dan Ketum PMI Jusuf Kalla pada acara pencanangan gerakan donor plasma konvalesen, Senin (18/1/2021). 

Beberapa syarat tersebut di antaranya pernah terkonfirmasi positif Covid-19 dan dinyatakan sembuh melalui 2 kali pemeriksaan hasil swab RT-PCR dan/atau swab antigen.

Pendonor juga sudah mendapatkan surat keterangan sehat atau sembuh dari dokter/rumah sakit setempat, serta telah bebas gejala Covid-19 (demam/batuk/sesak napas/diare) sekurang-kurangnya 14 hari bagi laki-laki usia 18-60 tahun.

Syarat khusus bagi perempuan yakni perempuan yang belum pernah hamil dengan berat badan minimal 55 kilogram.

Pendonor plasma dipastikan juga tidak memiliki penyakit penyerta yang bersifat kronis seperti gagal ginjal, jantung, kanker, kencing manis, diabetes, darah tinggi tidak terkontrol.

Dalam laporannya, Menko PMK mengatakan sampai saat ini sudah terdapat 29 unit transfusi darah (UTD) PMI yang bisa melakukan kegiatan pengambilan plasma dari mantan pasien Covid-19.

Setiap kepala daerah diharapkan dapat memastikan kesiapan dalam pelaksanaan donor plasma konvalesen terutama PMI di daerah.

Ia juga mengimbau pendonor plasma melakukan donor langsung ke UTD PMI terdekat atau rumah sakit yang ditunjuk untuk menghindari pihak yang mengambil keuntungan dari gerakan ini.

Berita Rekomendasi

"Untuk menghindari adanya pihak yang mengambil keuntungan dari pelaksanaan donor plasma konvalesen, kami menghimbau agar penyintas Covid-19 yang akan melakukan donor atau pasien yang membutuhkan plasma konvalesen dapat langsung berhubungan dengan PMI atau RS yang ditunjuk," ujar Menko PMK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas