Jangan Ragu Vaksin Covid-19, MUI Bertanggung Jawab di Hahadapan Allah Keluarkan Fatwa Suci dan Halal
Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Muhammad Cholil Nafis mengajak masyarakat turut mensukseskan program vaksinasi Covid-19.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Muhammad Cholil Nafis mengajak masyarakat turut mensukseskan program vaksinasi Covid-19.
Ia berharap, masyarakat berpartisipasi aktif untuk menjadi penerima vaksin virus corona.
MUI ujarnya, sangat bertanggungjawab dalam mengeluarkan fatwa halal dan suci untuk virus Covid-19 Sinovac.
Hal itu disampaikannya dalam webinar Kemenhub RI "Mengapa Perlu Vaksinasi Covid-19", Selasa (26/1/2021).
Dalam mengeluarkan fatwa MUI, tim auditor MUI telah menuntaskan pelaksanaan audit lapangan terhadap vaksin Covid-19 produksi perusahan Sinovac.
Audit lapangan itu telah dilakukan di perusahaan Sinovac di Beijing dan Biofarma di Bandung.
Selain itu sebelum mengeluarkan fatwa halal, pihak fatwa MUI juga menerima dokumen kehalalan dari produsen vaksin Covid-19 Sinovac, Tiongkok, China.
"MUI dihadapan hukum dan Allah serta seluruh masyarakat bertanggung jawab untuk menyatakan suci dan halal tentang vaksin ini," kata Cholil Nafis.
Cholil menegaskan, MUI tidak sembarangan dan berhati-hati dalam mengeluarkan fatwa.
"MUI eggak mau masuk neraka gara-gara mengeluarkan fatwa ini. Kami bukan sok-sokan, kami tidak akan mau dipengaruhi dengan cara apapun. Kita ini tidak sembrono dalam berfatwa itu," ungkapnya.
*Tak Akan Keluarkan Fatwa Wajib Vaksinasi*
Wakil ketua umum MUI Anwar Abbas menegaskan, MUI tidak akan mengeluarkan fatwa wajib vaksinasi Covid-19.
Sejauh ini, MUI telah menerbitkan anjuran agar masyarakat ikut dalam program pemerintah itu.
"Tidak ada fatwa (mewajibkan vaksinasi Covid-19)," ujar Anwar melalui pesan singkatnya, Selasa (19/1/2021).
Komisi Fatwa MUI telah bertugas untuk memberikan fatwa halal dan suci pada vaksin Covid-19, dan tidak akan mengeluarkan fatwa mewajibkan vaksin kepasa masyarakat.
"Tidak ada fatwa mewajibkan, yang ada anjuran yang telah dikeluarkan oleh dewan pimpinan MUI Ketua Umum MUI KH. Miftachul Akhyar dan Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan," ujar Asrorun.
Dalam anjuran MUI disebutkan, vaksinasi sebagai salah satu ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh (imunitas) dan mencegah semaksimal mungkin terjadinya penularan wabah Covid-19 di tengah masyarakat.
MUI mengapresiasi atas konsens pemerintah dalam upaya penyediaan vaksin yang halal dan thayyib sebagai upaya perlindungan menyeluruh bagi umat dan masyarakat, baik pada aspek keselamatan jiwa maupun aspek keyakinan keagamaan.
MUI mendorong seluruh elemen masyarakat, khususnya umat Islam untuk mengikuti program vaksinasi dengan menggunakan vaksin yang halal dan thayyib sebagai upaya melindungi diri dari penularan wabah.