Anggota Komisi IX Desak Kebijakan Insentif Nakes Turun 50 Persen Dibatalkan
Saleh Partaonan Daulay menyayangkan keputusan pemerintah melalui SK No. S-65/MK.02/2021 yang menurunkan insentif nakes per orangnya sebesar 50 persen
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay menyayangkan keputusan pemerintah melalui SK No. S-65/MK.02/2021 yang menurunkan insentif nakes per orangnya sebesar 50 persen.
Saleh mengatakan keputusan itu dinilai berbanding terbalik dengan situasi penyebaran virus Covid-19 yang semakin bertambah.
Wajar jika menurutnya para nakes kemudian banyak yang merasa kecewa terhadap keputusan tersebut.
"Setelah dipotong, insentif yang diterima dokter spesialis saat ini menjadi sebesar Rp 7.500.000 per orang per bulan, peserta PPDS sebesar Rp 6.250.000 per orang per bulan, dokter umum dan gigi Rp 5.000.000 per orang per bulan, bidan dan perawat Rp 3.750.000 per orang per bulan, dan tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 2.500.000 per orang per bulan," ujar Saleh, kepada wartawan, Jumat (5/2/2021).
"Insentif tersebut hanya setengah dari insentif yang diberikan pada tahun 2020 lalu. Bagaimana pun juga, itu tentu sangat dirasakan dampaknya. Apalagi, para nakes kita saat ini bekerja siang malam dalam melayani masyarakat yang terpapar covid. Dapat dikatakan, mereka menyabung nyawa berdiri di barisan terdepan," imbuhnya.
Baca juga: Pimpinan DPR: Insentif Merupakan Bentuk Motivasi Nakes untuk Menangani Covid-19
Dalam konteks itu, Saleh mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan kebijakan pemotongan insentif itu.
Ketua Fraksi PAN DPR RI itu menilai para nakes harus mendapatkan perlakuan lebih. Sebab keikhlasan mereka yang berjuang di garda terdepan harus diapresiasi dengan pemberian insentif yang sebanding.
"Saya banyak ditanya soal kebijakan pemotongan ini. Rata-rata menanyakan apakah komisi IX mengetahui kebijakan tersebut. Tentu saya jawab, bahwa kami tidak mengetahui. Kami justru tahu setelah SK-nya keluar dan beritanya dimuat di media," jelasnya.
"Karena itu perlu ditegaskan bahwa komisi IX DPR RI pada raker dengan Menkes, Rabu (3/1) kemarin, mendesak agar kebijakan pemotongan itu dibatalkan. Komisi IX meminta agar kemenkes berbicara dengan kemenkeu untuk membatalkannya," tegas Saleh.
Selain itu, Komisi IX juga mendesak agar Kemenkes segera membayar insentif nakes yang belum dibayarkan tahun lalu.
Berdasarkan informasi yang diterima Komisi IX, masih banyak nakes yang belum dibayar. Bahkan ada yang baru dibayar sampai bulan April, sementara bulan Mei - Desember 2020 belum dibayarkan.
"Apa pun alasan yang disampaikan, komisi IX meminta untuk diselesaikan. Kalau ada kendala adminiatratif, harus dipermudah. Kasihan tenaga kesehatan yang saat ini menunggu tanpa kepastian," tandasnya.