Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daerah Berlakukan PPKM Mikro Mulai Besok, 9 Februari 2021: DKI Jakarta, Jawa hingga Bali

Daftar Daerah Berlakukan PPKM Mikro Mulai Besok, 9 Februari 2021: DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten hingga Bali dalam Instruksi Mendagri no 3 Tahun 2021

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Daerah Berlakukan PPKM Mikro Mulai Besok, 9 Februari 2021: DKI Jakarta, Jawa hingga Bali
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Pedagang dan pengunjung menerapkan disiplin protokol kesehatan (prokes) di Pasar Kosambi, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Bandung, Senin (18/1/2021). Daerah Berlakukan PPKM Mikro Mulai Besok, 9 Februari 2021: DKI Jakarta, Jawa hingga Bali 

TRIBUNNEWS.COM - DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten hingga Bali akan diberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro mulai besok, Selasa (9/2/2021).

Pemberlakukan PPKM mikro di Pulau Jawa hingga Bali ini berlaku sampai tanggal 22 Februari 2021.

Aturan PPKM Mikro telah diterbitkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, melalui Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 terkait penanganan virus corona (Covid-19).

Instruksi ini juga disebutkan mengenai pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian infeksi virus corona.

Baca juga: Isi Aturan PPKM Mikro Berlaku Mulai Besok 9 Februari 2021, Ini Daerah yang Menerapkan

Baca juga: Pemerintah Resmi Berlakukan PPKM Skala Mikro Mulai 9-22 Februari 2021

Mendagri Tito Karnavian pada konferensi pers usai Penyerahan Mobile PCR di kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (8/1/2021).
Mendagri Tito Karnavian pada konferensi pers usai Penyerahan Mobile PCR di kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (8/1/2021). (Dok Kemendagri)

Daerah diberlakukan PPKM mikro

Berikut daftar daerah yang akan diberlakukan PPKM mikro:

1. Provinsi DKI Jakarta.

Berita Rekomendasi

2. Provinsi Jawa Barat, meliputi Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Bandung Raya.

3. Provinsi Banten, meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan.

4. Provinsi Jawa Tengah, meliputi Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta dan sekitarnya.

5. Provinsi DI Yogyakarta, meliputi Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulon Progo.

6. Provinsi Jawa Timur, meliputi Surabaya Raya, Madiun Raya, Malang Raya.

7. Provinsi Bali, meliputi Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kota Denpasar, dan sekitarnya.

Penetapan daerah-daerah tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.

Baca juga: Pemerintah Terapkan PPKM Mikro untuk Kendalikan Mobilitas Masyarakat di Pemukiman

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas